PT BESTPROFIT FUTURES - Sepasang suami istri di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten nekat memasarkan kasur tiruan merek Inoac hingga meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar lebih selama 5 tahun terakhir. Aksi TS (37) dan M (34) pun terungkap, kini mereka ditahan polisi. Best Profit
Kasus ini terungkap saat sales dari merek kasur Inoac melakukan promosi ke kawasan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ketika tengah melakukan penjualan, terdapat salah seorang warga yang mengeluhkan kualitas kasur tersebut.
"Alhasil, sales melakukan pengecekan atas keluhan itu. Namun nyatanya, kasur yang dibeli warga itu bukanlah asli dari produksi PT. Inoac, melainkan hanya barang tiruan," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Tidak sampai disitu, sales yang bernama Wawan ini, lantas menanyakan lokasi pembelian hingga didapati toko yang masih di wilayah setempat. Wawan pun melakukan penelusuran hingga mendapati gudangnya di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Setelahnya, dia langsung melaporkan hal itu ke pihak legal perusahaan, hingga ditindak lanjuti dengan pembuatan laporan kepolisian. Lowongan Kerja
"Setelah buat laporan, kami melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan, dan benar, bahwa para pelaku menjual kasur dengan menggunakan merek Inoac. Hingga akhirnya mereka kami amankan di rumahnya, kawasan Sindang Jaya," kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, penggunaan merek itu dilakukan kedua tersangka agar bisa mendapatkan untung yang banyak. Yang mana dalam sebulan, keduanya dapat rata-rata Rp 150 juta, dengan penjualan kasur kisaran harga Rp 800 ribu hingga, Rp 1,5 juta.
"Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang, dan sudah raup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa men
Dalam kasus ini, TS dan M tidak memproduksi kasur tersebut. Di mana, mereka hanya melakukan pengemasan dan meletakkan tanda atau merk Inoac di kasur tersebut. Dari gudang tersangka, polisi menyita ratusan barang bukti kasur Inoac siap jual.
"Mereka hanya pengemasannya. Dan busa dari kasur ini, mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat, dimana kini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, kini pasangan suami istri itu ditahan petugas agar tidak melarikan diri. Dan mereka dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan anacaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sumber : Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar