Jumat, 28 Januari 2022

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Penjara

 



PT BESTPROFIT FUTURES - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017. Best Profit

Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022). Bestprofit

Menurut Ali, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berk ekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK. PT Bestprofit


Namun, jika harta bendanya ta k mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.


Sumber : Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar