PT BESTPROFIT FUTURES - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili kini sudah dihapuskan. Dengan begitu, pindah domisili dalam satu kabupaten/kota kini cukup menunjukkan kartu keluarga (KK). Best Profit
"Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari siaran persnya, Senin (10/1/2022). PT Bestprofit
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang m asih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," sambungnya. Lowongan Kerja
Menurut dia, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Zudan menjelaskan alasan dihapuskannya keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan. Dia menyampaikan data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," ujarnya.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Dia juga meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," tutur Zudan.
Sumber : Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar