Rabu, 02 Agustus 2017

Ketemu Jokowi, PGI minta Perppu Ormas tidak jadi alat kekuasaan

PT BESTPROFIT Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang pimpinan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) ke Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menyampaikan penghargaan atas kerja PGI dalam merawat kemajemukan dan nilai-nilai kebangsaan. BESTPROFIT

"Berikutnya Presiden banyak sekali menjelaskan tentang pembangunan di Papua ketika sekarang banyak sorotan HAM di Papua," ucap Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/7).  BEST PROFIT

Dalam pertemuan ini, Jokowi juga menyampaikan bahwa langkah pemerintah tetap berbasis pada konstitusi. Sehingga tekanan yang datang dari kelompok-kelompok anti-Pancasila bisa ditangkal. PT BESTPROFIT FUTURES

PGI menyambut baik pernyataan Jokowi. Menurut PGI, Perppu yang baru diterbitkan pemerintah yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan Pancasila.

"PGI juga menyampaikan pesan agar apa yang sudah ditempuh selama ini dengan perbaikan bangsa ini diteruskan Presiden dan tidak mundur oleh tekanan-tekanan dari kelompok yang tidak menginginkan negara ini maju," sambung dia.

Di samping itu, PGI juga menyarankan agar pemerintah memberi penjelasan lugas kepada masyarakat mengenai langkah kongkret yang diambil pemerintah. Sebab, dikhawartirkan ada pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta di media sosial.

"Informasi bisa dipelintir. Oleh karena itu, PGI memesankan agar penjelasan lebih lugas kepada masyarakat diteruskan oleh pemerintah," terangnya.

Pimpinan PGI, Bambang Wijaya menambahkan pihaknya berharap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak menjadi alat kekuasaan untuk membungkam masyarakat.

"Ada sedikit harapan PGI tentang Perppu penggunaannya akan terukur. Kita tidak mengharapkan agar Perppu itu akan menjadi alat kekuasaan untuk membungkam siapa saja. Karena tentu ini negara demokrasi," pungkasnya.

Selasa, 01 Agustus 2017

Besok penerimaan CPNS, ini langkah yang harus dilakukan pelamar

PT BESTPROFIT Mulai besok (1/8) hingga 31 Agustus, pemerintah membuka pedaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM. Ada 19.210 formasi yang dibuka pemerintah dalam penerimaan CPNS ini. BESTPROFIT

BEST PROFIT Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs online. Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK. PT BESTPROFIT FUTURES

"Harus diusahakan, apapun yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sama, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran. Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” bunyi siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB.

Saat melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi online, untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas, di antaranya dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, lalu surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.

"Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017," ujar Kepala Biro Humas Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dikutip setkab.go.id, Senin (31/7).

Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.

"Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat dilaman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya.

Sedangkan, untuk pelamar Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup menggunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.

Selain memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, Kementerian PAN-RB juga mengingatkan bahwa calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS .

Ditegaskan, bahwa seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat merubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran.

"Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, pelamar dapat menghubungi call center instansi tersebut. Call center Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada nomor 082110891729," tegas Herman.

Dia mengingatkan, bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.

Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Disamping harus memperhatikan hal-hal penting di atas, Kementerian PAN-RB mengingatkan, calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.

"Tes tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," tambahnya.

Untuk menghindari penumpukan pendaftaran, disarankan calon pelamar tidak semua mendaftar pada tanggal 1 Agustus, tetapi bisa mendaftar di hari-hari berikutnya sampai sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

Senin, 31 Juli 2017

Ini 5 pasal yang diujimaterikan HTI ke MK

PT BESTPROFIT Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada 5 pasal dalam Perppu No 2 tahun 2017 yang diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal 62, pasal 80 dan pasal 82(a). BESTPROFIT

BEST PROFIT "Kalau secara materil kami hanya meminta dibatalkan beberapa pasal yaitu pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal 62, pasal 80 dan pasal 82(a)," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). PT BESTPROFIT FUTURES

Lebih lanjut, dari lima pasal yang diujimaterikan ada dua pasal sangat prioritas untuk dibatalkan. Pertama pasal 59 (4) tentang larangan ormas menggunakan atribut organisasi terlarang, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau pasal 59 betul-betul sangat multitafsir karena ormas dilarang untuk menganut dan mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila karena Pemerintah bisa sangat subjektif menafsirkan Pancasila seperti apa," jelas Yusril.

Dia mengungkapkan, ketidakjelasan tersebut bisa membuat pemerintah sewenang-wenang dalam menentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau ditafsirkan Pak Tjahjo Kumolo taat kepada pimpinan seperti taat kepada Kim Jjong Il repot ini," ujar Yusril.

Kedua pasal 82 poin a tentang ancaman hukuman terhadap anggota dan atau pengurus ormas yang melanggar pasal 54 (3) huruf c dan huruf s dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Jumat, 28 Juli 2017

Remaja muslim diculik, diperkosa lalu dibunuh di Inggris

PT BESTPROFIT Remaja muslim asal India bernama Celine Dookhran, 19 tahun, diculik dua pria memakai penutup kepala sebelum diperkosa lalu dibunuh di Kingston, selatan London, Inggris . BESTPROFIT

Dalam sidang pengadilan dua hari lalu terungkap, jasad Dookhran ditemukan di dalam sebuah lemari pendingin di rumah mewah pada 19 Juli. Dia diduga dibunuh demi kehormatan keluarga. Seorang perempuan lain berusia 20-an tahun yang luka di bagian lehernya mengabari polisi dari rumah sakit. BEST PROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES Remaja malang itu diduga dilumpuhkan dengan alat kejut dan diseret dari kamar mandi sebelum diculik dengan seorang perempuan lain dan dibawa ke sebuah alamat di Kingston. Mereka kemudian diperkosa dan Dookhran dibunuh.

Hasil otopsi menyatakan penyebab kematian Dookhran karena luka di bagian leher.

"Dia menjalin hubungan asmara dengan seorang Arab muslim dan keluarga tidak merestui hubungan mereka karena dia seorang muslim India," kata jaksa Binita Roscoe di pengadilan, seperti dilansir laman Asia One, Rabu (26/7).

Dalam pengadilan kemarin dua pria tersangka pembunuh Dookhran yaitu Mujahid Arshid, 33 tahun, dan Vincent Tappu, 28 tahun, dari Acton, barat London, didakwa penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan.

Menurut Roscoe, gadis yang selamat itu mendengar teriakan Dookhran di kamar mandi.

"Mulutnya disumpal kaos kaki. Dia mendengar teriakan itu dan korban dibawa dalam keadaan terikat," kata Roscoe.

Si gadis yang selamat itu berhasil lari meski lehernya luka di sayat.

Dookhran kelahiran Wandsworth pada 1996. Dia adalah anak sulung dari tiga bersaudara.

Dalam kicauannya di Twitter delapan hari sebelum dibunuh, dia menulis, "Alhamdulillah atas semua. Cuma itu yang ingin saya katakan."

Kamis, 27 Juli 2017

Waskita Beton cetak laba bersih Rp 436 miliar di Semester I-2017

PT BESTPROFIT PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berhasil meraup laba bersih pada Semester I-2017 mencapai Rp 436,4 miliar. Laba ini meningkat 28 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 341 miliar. BESTPROFIT

"Laba bersih WSBP di Semester I-2017 mengalami kenaikan 28 persen menjadi Rp 436,4 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 341 miliar," ujar Direktur Utama WSBP Jarot Subana saat konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung Waskita, Jakarta, Rabu (26/7). BEST PROFIT

Sementara itu, pendapatan WSBP mencapai Rp 2,67 triliun, lebih tinggi 42,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,87 triliun. Peningkatan pendapatan berasal dari penjualan dan jasa konstruksi.
PT BESTPROFIT FUTURES
"Dari penjualan precast Rp 1,15 triliun, penjualan readymix Rp 652 miliar, dan jasa konstruksi Rp 859 miliar," jelasnya.

Perseroan juga mampu menghasilkan EBITDA sebesar Rp 689 miliar atau meningkat 29,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Rabu, 26 Juli 2017

Skytrain Bandara Seokarno-Hatta Mampu Angkut 176 Penumpang

PT BESTPROFIT Pengoperasian skytrain atau Automated People Mover System (APMS) Bandara Soekarno-Hatta fase pertama akan membantu mengurangi lalu lintas (traffic) penumpang yang cukup padat.

BEST PROFIT Menurut Manager Public Relation PT Angkasa Pura (AP) II, Yado Yarismano, dalam sehari Bandara Soekarno Hatta dikunjungi oleh sekitar 200 ribu penumpang. Oleh karena itu kehadiran skytrain fase pertama yang akan menghubungkan terminal 2 dengan terminal 3, dirasa sangat membantu dengan kapasitas angkut sekitar 176 orang dalam sekali perjalanan. BESTPROFIT

"Skytrain ini kan kelebihannya ketepatan waktunya. Per 5 menit juga ada. Kapasitasnya 176 penumpang sekali angkut," ungkap Yado kepada detikFinance, Jumat (21/7/2017). PT BESTPROFIT FUTURES

Sementara itu menurut Yado, waktu tempuh yang dibutuhkan dari terminal 2 menuju terminal 3 atau sebaliknya dengan panjang lintasan 1,8 km, hanya sekitar 3 menit. Dengan waktu yang singkat dan operasional selama 24 jam, skytrain bisa mengangkut banyak penumpang saat beroperasi secara penuh dengan 3 set kereta.

"Kalau jarak tempuh saja 3 menit, lalu naik turun penumpang sekitar 1 menitan cukup. Kurang lebih 5 menitan headway-nya cukup karena dia kan hanya bolak balik aja. Kalau sudah beroperasi penuh, Insya Allah bisa mengalihkan semua penumpang ke skytrain," ujarnya.

Seperti diketahui, untuk memfasilitasi penumpang di Bandara Soekarno Hatta, selama ini AP II hanya menggunakan sebanyak 12 unit shuttel bus dengan kapasitas 20-25 orang, dengan frekuensi waktu perjalanan yang tidak pasti.

Selasa, 25 Juli 2017

Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan

PT BESTPROFIT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Setnov sapaan akrabnya, belum memutuskan mengambil langkah hukum selanjutnya. BESTPROFIT
"Belum, saya belum memikirkan untuk praperadilan," kata Setnov usai menghadiri rapat dewan pakar di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7). BEST PROFIT
Dia berdalih ingin terlebih dahulu fokus tugas negara dan kedewanan serta tugas partai. "Saya sibukkan dulu dan saya akan terus mengadakan suatu hal-hal yang terbaik," kata dia. PT BESTPROFIT FUTURES
Sebelumnya, pihak Partai Golkar juga belum dapat memastikan langkah hukum apa yang bakal diambil usai penetapan tersangka Ketum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Sebab, baik partai maupun atas nama pribadi, Setnov belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
"Pada hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/7).
Padahal, lanjut dia, surat resmi dari KPK tersebut merupakan bagian terpenting dalam hal ini. Itu bisa menentukan sikap Golkar apakah akan ajukan praperadilan atau tidak nantinya.
"Padahal itu bagian dari konstruksi hukumnya dan faktanya, karena itu menjadi pertimbangan dijadikan praperadilan atau tidak," jelas Idrus.
Setelah surat itu diterima, barulah pihaknya akan menentukan sikap hukum atas penetapan tersangka kasus tersebut. "Praperadilan berdasarkan fakta hukum, itu pasti dipenuhi," kata dia.
Idrus pun meminta KPK untuk segera mengirimkan surat resmi tersebut. "Oleh karena itu, kami ingin surat penetapan bung Setnov tersangka KPK, sedapat mungkin diterima Pak Setnov atau DPP golkar," ucapnya.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).