Selasa, 25 Juli 2017

Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan

PT BESTPROFIT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Setnov sapaan akrabnya, belum memutuskan mengambil langkah hukum selanjutnya. BESTPROFIT
"Belum, saya belum memikirkan untuk praperadilan," kata Setnov usai menghadiri rapat dewan pakar di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7). BEST PROFIT
Dia berdalih ingin terlebih dahulu fokus tugas negara dan kedewanan serta tugas partai. "Saya sibukkan dulu dan saya akan terus mengadakan suatu hal-hal yang terbaik," kata dia. PT BESTPROFIT FUTURES
Sebelumnya, pihak Partai Golkar juga belum dapat memastikan langkah hukum apa yang bakal diambil usai penetapan tersangka Ketum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Sebab, baik partai maupun atas nama pribadi, Setnov belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
"Pada hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/7).
Padahal, lanjut dia, surat resmi dari KPK tersebut merupakan bagian terpenting dalam hal ini. Itu bisa menentukan sikap Golkar apakah akan ajukan praperadilan atau tidak nantinya.
"Padahal itu bagian dari konstruksi hukumnya dan faktanya, karena itu menjadi pertimbangan dijadikan praperadilan atau tidak," jelas Idrus.
Setelah surat itu diterima, barulah pihaknya akan menentukan sikap hukum atas penetapan tersangka kasus tersebut. "Praperadilan berdasarkan fakta hukum, itu pasti dipenuhi," kata dia.
Idrus pun meminta KPK untuk segera mengirimkan surat resmi tersebut. "Oleh karena itu, kami ingin surat penetapan bung Setnov tersangka KPK, sedapat mungkin diterima Pak Setnov atau DPP golkar," ucapnya.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar