PT BESTPROFIT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Setnov sapaan akrabnya, belum memutuskan mengambil langkah hukum selanjutnya. BESTPROFIT
"Belum, saya belum memikirkan untuk praperadilan," kata Setnov usai
menghadiri rapat dewan pakar di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7). BEST PROFIT
Dia berdalih ingin terlebih dahulu fokus tugas negara dan kedewanan
serta tugas partai. "Saya sibukkan dulu dan saya akan terus mengadakan
suatu hal-hal yang terbaik," kata dia. PT BESTPROFIT FUTURES
Sebelumnya, pihak Partai Golkar juga belum dapat memastikan langkah
hukum apa yang bakal diambil usai penetapan tersangka Ketum Partai
Golkar Setya Novanto oleh KPK. Sebab, baik partai maupun atas nama
pribadi, Setnov belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
"Pada hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka
dari KPK," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai
Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/7).
Padahal, lanjut dia, surat resmi dari KPK tersebut merupakan bagian
terpenting dalam hal ini. Itu bisa menentukan sikap Golkar apakah akan
ajukan praperadilan atau tidak nantinya.
"Padahal itu bagian dari konstruksi hukumnya dan faktanya, karena itu
menjadi pertimbangan dijadikan praperadilan atau tidak," jelas Idrus.
Setelah surat itu diterima, barulah pihaknya akan menentukan sikap
hukum atas penetapan tersangka kasus tersebut. "Praperadilan berdasarkan
fakta hukum, itu pasti dipenuhi," kata dia.
Idrus pun meminta KPK untuk segera mengirimkan surat resmi tersebut.
"Oleh karena itu, kami ingin surat penetapan bung Setnov tersangka KPK,
sedapat mungkin diterima Pak Setnov atau DPP golkar," ucapnya.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR
Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun
anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses
perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang
dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta
dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin
(17/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar