Brigpol Awaluddin (30), anak perwira yang juga anggota Provos
Polres Maros ditangkap dalam kasus narkoba, Rabu (6/12). Dia merupakan
bandar sabu. Dalam aksinya, Awaluddin mempekerjakan MAS (30) dan IA (25)
untuk transaksi sabu. Selain itu, polisi juga menangkap ABG berusia 15
tahun berinisial Fh yang juga jaringan narkoba Awaluddin. PT BESTPROFIT
"Dia (Brigpol Awaluddin) yang memodali temannya uang sebesar Rp 35
juta untuk berangkat ke Kabupaten Sidrap beli sabu. Artinya dia bandar.
Ancaman hukumannya sangat tinggi yakni pidana penjara maksimal seumur
hidup, paling lama 20 tahun, paling singkat 6 tahun. Kalau sudah tinggi
begitu, terancam dipecat," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sulsel Kombes Polisi Eka Yudha Satriawan di Mapolda Sulsel, Kamis
(14/12).
Hasil interogasi sementara, sepanjang tahun ini Awaluddin sudah dua
kali melakukan transaksi narkoba. Sebagai pemodal, dia akan dikenakan
Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara
seumur hidup, paling lama 20 tahun, paling singkat 6 tahun.
"Jadi total anggota polisi yang terlibat kasus narkoba dengan beragam
peran itu hingga saat ini sudah 18 orang. Di antaranya sudah ada yang
dipecat, anggota Polres Pinrang, jaringan bandar narkoba yang dikenal
dengan nama Kijang," jelas Eka.
Saat menangkap dua rekan Awaluddin, polisi mengamankan barang bukti
sabu seberat 33 gram dalam 45 saset plastik kecil. Keduanya warga
Kabupaten Maros yang dimodali Awaluddin sebesar Rp 35 juta untuk membeli
sabu di Sidrap, untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Maros.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya
penyalahgunaan sabu di salah satu rumah di Jalan Damai Ongkoe,
Kecamatan Marusu, Maros. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan
mendatangi TKP pukul 11.00 wita, Rabu (6/12).
Polisi menggeledah kamar MAS, dan ditemukan sabu dalam 28 saset
plastik dengan berat sekira 28 gram. Kemudian di kamar IA, ditemukan 17
saset sabu seberat 5 gram. Sehingga total barang bukti sabu itu ada 33
gram.
"Lelaki MAS dan IA diinterogasi mengenai asal muasal sabu itu,
keterangannya kalau sabu itu baru saja dibeli dari Kabupaten Sidrap atas
perintah Brigpol Aw," tutur Eka Yudha Satriawan.
Polisi kemudian meringkus Awaluddin di rumahnya yang juga berada di
Jalan Damai Ongkoe. "Iya Brigpol Aw itu anak perwira," ujar Eka Yudha.
Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi melakukan pengembangan
ke Kabupaten Sidrap malam harinya. Diringkuslah Fh. Remaja laki-laki ini
berperan sebagai orang yang disuruh-suruh oleh lelaki berinisial Sd
dalam transaksi narkoba, masih jaringan dari Awaluddin.
Sebelum menjadi anggota Provos, Awaluddin sebelumnya bertugas di unit
intelkam Polsek Mandai, Kabupaten Maros. Kemudian mutasi ke Polres
Maros bertugas di seksi provost. Kini Awaluddin meringkuk di sel tahanan
Mapolda Sulsel.
Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polrestabes Makassar, AKBP Jamaluddin yang dikonfirmasi membenarkan kalau anaknya, Awaluddin ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolda Sulsel.
"Iya anak saya ditangkap karena narkoba. Ini saya lagi laksanakan
umrah dan dapat informasi dari media-media online kalau anak saya
ditahan gara-gara narkoba. Saya tidak mengerti karena yang saya lihat
anakku itu baik, tidak pernah ini dan ini, masuk kantor juga bagus.
Entah apa sebenarnya yang terjadi, saya bingung," kata Jamaluddin, Rabu
kemarin.
Jamaludin menuturkan, sebagai orang tua mungkin saja keliru menilai
anak-anaknya tetapi yang dia tahu kalau anaknya itu sikapnya biasa-biasa
saja, penyabar dan cenderung pendiam.
"Informasi yang saya dapatkan dari Makassar kalau sebenarnya anak
saya itu meminjami uang ke temannya tapi memang dia ikut ke Kabupaten
Sidrap. Yang saya tahu, anak saya memang dari dulu kalau temannya ada
masalah, selalu saja dia pasang badan untuk temannya," tutur AKBP
Jamaluddin.
Jamaluddin kaget saat mendapat kabar kalau anaknya ditangkap jajaran
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. "Tidak ditemukan barang (sabu)
di badannya atau di tempatnya. Hanya ditunjuk atau penunjukan saja
katanya dia bos. Astaghfirullah, celana dalamnya saja saya masih
belikan. Anak saya itu, badannya saja besar tapi lugu," lanjutnya.
Ditegaskan, kalau memang anaknya itu nyata melanggar hukum maka harus
diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kalau anak saya melanggar
hukum, mau diapa lagi. Proses saja sesuai aturan yang berlaku,"
ujarnya.
Tetapi, lanjut AKBP Jamaluddin, sekembalinya dari ibadah umrah nanti,
dia akan menelusuri bagaimana cara penangkapan tersebut, karena
sebenarnya masih belum begitu yakin kalau anaknya terlibat kasus
narkoba. Yang dia tahu, anaknya selama ini baik-baik saja.