Masa kontrak pengelolaan Blok Rokan, Riau oleh Chevron akan habis pada 2021. Sekitar 47 tahun sejak 1971 perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu mengelola blok migas yang katanya terbesar di Asia Tenggara. BESTPROFIT
Kini Blok Rokan tengah menjadi bahan perebutan antara Chevron dan Pertamina. Politikus Senior dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais pun memantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri ESDM Igansius Jonan untuk merebut kembali Blok Rokan.
"Kalau betul Blok Rokan bisa kembali ke Ibu Pertiwi, ke Pertamina, ini sebuah trobosan luar biasa. Cuma berani enggak Jonan, berani enggak Pak Jokowi? kalau berani ya luar biasa," tutur Amien Rais di gedung Nusantara V, MPR RI, Jakarta, Senin (30/7/2018). BEST PROFIT
Amien menyampaikan hal itu dalam seminar nasional yang digelar oleh perkumpulan bernama Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Blok Rokan (GRKBR). Selain membahas tentang seluk beluk Blok Rokan, acara ini juga diisi dengan penandatangan Petisi Rakyat Untuk Blok Rokan. BESTPROFIT
"Mudah-mudahan blok-blok lain bahkan termasuk Freeport juga bisa kembali. Jadi ini sebuah aksi politik, aksi kebangsaan, aksi patriotik, aksi pembela bangsa dan rakyat," tambah Amien.
Petisi itu berisi 7 poin yang intinya merebut kembali Blok Rokan dari Chevron, berikut isinya:
1. Memutuskan bahwa kontrak Blok Rokan yang telag dikelola oleh Chevron selama setengah abad tidak akan diperpanjang pasca selesainya kontrak pada 2021
2. Mengembalikan Blok Rokan ke pangkuan Ibu Pertiwi dengan menetapkan konsorsium BUMN dan BUMD sebagai pengelola 100% Blok Rokan sejak 2021, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
3. Menolak berbagai upaya dan tekanan negara dan perusahaan asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, banyuak finansial dan komitmen investasi eksploitasi Blok Rokan dalam upaya untuk memperoleh perpanjangan kontrak.
4. Menjamin pemilik sesuai ketentuan saham Blok Rokan oleh BUMD (Pemprov Riau dan Kabupaten tedkait) yang pelaksanaannya dikoordinasikan dan dijamin oleh pemerintah pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan pihak swasta.
5. Membebaskan keputusan kontrak Blok Rokan dari pemburu rente oleh para oknum penguasa dan pengusaha di lingkar kekuasaan, dan upaya untuk memperoleh dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2019.
6. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara, antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM, manajemen dan kemampuan finansial Pertamina, serta merendahkan martabat bangsa sendiri.
7. Meminta KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak Blok Rokan secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.