Rabu, 01 Agustus 2018

PKPI Dipastikan Tidak Bisa Ikut Pileg Tingkat Provinsi di DIY


Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Parpol tersebut dipastikan tidak berpartisipasi di Pileg tingkat provinsi di DIY tahun depan. PT BESTPROFIT

Dari 16 partai peserta Pemilu, 15 lainnya telah mendaftar sesuai jadwal. "Hanya satu yang tidak mendaftarkan calonnya (bacalegnya ke KPU DIY), yaitu PKPI," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Rabu (18/7/2018) pagi. BESTPROFIT

Hamdan tidak mengetahui alasan PKPI tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU DIY. Padahal saat verifikasi faktual parpol dan sewaktu dilaksanakan sosialisasi pencalonan oleh KPU DIY, PKPI selalu turut serta. BEST PROFIT

"Saya tidak tahu ada permasalahan apa, teman-teman PKPI yang tahu," jelasnya.

Namun sebelum pendaftaran bacaleg ditutup, memang tidak ada pengurus PKPI yang berkomunikasi soal pencalonan ke KPU DIY. Hingga akhir waktu, partai tersebut tidak mendaftarkan bacalegnya.

"Karena tidak datang ya sudah, berarti memang tidak memiliki keinginan untuk mengikuti pemilu (legislatif) di provinsi (DIY), di DPRD provinsi. Untuk di kabupaten/kota saya belum tahu apakah mereka mendaftar atau tidak," ujarnya.

"Karena tidak mendaftar (bacalegnya) maka PKPI tidak bisa mendaftarkan lagi. Pendaftarannya sudah ditutup," lanjutnya.

Jika PKPI tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU DIY, maka lain hal di Kota Yogyakarta. Partai tersebut tetap mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Yogyakarta sesuai jadwal. "Mendaftar semua, 16 parpol," ucap Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar