Jajaran Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka pengedar narkoba. Barang buktinya berupa ribuan ekstasi dan sabu dari jaringan Malaysia.
"Tersangka atas nama Yulismi Hendri (37) warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tersangka ditangkap di rumahnya oleh tim Polsek Senapelan, Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam gelar jumpa pers di Mapolsek Senapelan, Jumat (14/6/2019).
Santo menjelaskan, penangkapan oleh tim Polsek Senapelan ini dilakukan pada Jumat (31/5) lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka. BESTPROFIT
"Penangkapan dilakukan sore hari rumah tersangka yang disaksikan Ketua RW setempat," kata Santo.
Di dalam rumah tersangka, tim melakukan penggeledahan. Ditemukan bungkusan plastik warna hijau kuning bersikan ekstasi dengan motif boneka minion sebanyak 4.785 butir. Plastik tersebut dikemas dalam teh China.
Dalam penggeledahan selanjutnya ditemukan kembali kemasan teh China yang juga berisikan ekstasi. Bungkusan kedua ini ditemukan 2.640 ekstasi dengan motif yang sama.
"Barang bukti ekstasi ini diletakkan pelaku dalam ember bekas cat di dalam gudang rumahnya," kata Santo.
Kembali dilakukan penggeledahan, sambung Santo, tim kembali menemukan bungkusan teh China di dalam ember ditanam di belakang rumah pelaku.
"Di dalam ember yang ditanam itu ternyata ada bungkusan plastik merek teh China yang berisikan 454 gram narkoba jenis sabu," kata Santo.
Dari pengakuan tersangka, katanya, barang haram tersebut dia dapat pada Jumat (10/5) dari seorang pria bernama Sulaiman warga negara Malaysia. Dari warga asing ini, tersangka menerima barang bukti.
"Kita masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Santo.