KPU
menyatakan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019 dapat dilakukan
pada tanggal 25 Mei 2019. Namun, penetapan itu tergantung ada tidaknya
sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PT BESTPROFIT
"Tetapi kalau nggak ada sengketa sampai tanggal 25 Mei. Kalau tanggal 25 itu batasnya, pagi bisa aja kita tetapkan sore," kata Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Jumat (17/5/2019).
BEST PROFIT
"Kenapa batasnya sore, apa pagi itukan tergantung kita tetapkan (rekapitulasi suara) di sini kapan," sambung Arief.
PT BESTPROFIT
"Tetapi kalau nggak ada sengketa sampai tanggal 25 Mei. Kalau tanggal 25 itu batasnya, pagi bisa aja kita tetapkan sore," kata Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Jumat (17/5/2019).
BEST PROFIT
"Kenapa batasnya sore, apa pagi itukan tergantung kita tetapkan (rekapitulasi suara) di sini kapan," sambung Arief.
Saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi nasional. Berdasarkan jadwal,
penetapan rekapitulasi suara akan dilakukan 22 Mei 2019.
BESTPROFIT
"Maka, KPU punya kesempatan 3 hari untuk tetapin calon terpilih, berarti bisa tanggal 26, 27 dan 28 Mei. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26, paling akhir tanggal 28," tuturnya.
BESTPROFIT
"Maka, KPU punya kesempatan 3 hari untuk tetapin calon terpilih, berarti bisa tanggal 26, 27 dan 28 Mei. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26, paling akhir tanggal 28," tuturnya.
Jadwal penetapan calon terpilih dan batas sengketa ini telah diatur
dalam PKPU nomor 10 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu 2019. Berikut isinya:
Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi paling lama 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota secara nasional oleh KPU.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu. Paling lama 3 hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi paling lama 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota secara nasional oleh KPU.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu. Paling lama 3 hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar