Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto menyinggung kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Kenaikan gaji tersebut dirapel pada April 2019.
Faktanya, kenaikan gaji para abdi negara itu sudah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2018. Tepatnya, pada saat Kepala Negara membacakan pidato kenegaraan di acara nota keuangan. PT BESTPROFIT
Berdasarkan rangkuman detikFinance yang dikutip Jumat (14/6/2019), pada tanggal 16 Agustus 2018, Jokowi menyebutkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinaikkan rata-rata sebesar 5% pada 2019.
Hal itu diungkapkan di depan seluruh pejabat tinggi negara maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan. BEST PROFIT
"Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi saat itu. BESTPROFIT
Alasan kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%, kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).
Serta bertujuan agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutup dia.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, keputusan menaikkan gaji pokok PNS tahun 2019 sama sekali tidak mengandung muatan politik.
"Kenyataannya kan semua basisnya birokrasi, nggak ada politisan-politisan," kata Askolani pada 30 Oktober 2018.
Dia mengungkapkan, adanya penilaian politis dalam keputusan kenaikan gaji pokok PNS merupakan hal yang wajar, apalagi Indonesia merupakan negara demokrasi.
Namun, dirinya menegaskan bahwa keputusan menaikkan gaji pokok PNS sesuai dengan birokrasi yang ada. Selain itu, sudah lama gaji pokok para abdi negara tidak naik dan untuk penyesuaian terhadap inflasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar