Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan pihaknya tetap mengacu pada permohonan awal yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut mereka, peraturan MK tidak mengatur adanya perbaikan pada sengketa pilpres.
"Konstruksi yang lama tidak mengatur perubahan, kecuali ada baru kita kemudian masuk kepada tanggapan sikap permohonan baru pada 10 Juni dan itu mungkin agak panjang karena memang permohonan ini sangat panjang," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019). BEST PROFIT
Meski begitu, pihaknya tetap mempersiapkan jawaban dan alan bukti terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandi yang baru lantaran MK belum menetapkan permohonan untuk menjadi acuan. BESTPROFIT
"Tapi tak berarti kami menerima perbaikan ini, tapi ini jaga-jaga aja karena kami belum tahu hakim ini mau pegang yang mana, pegang permohonan pada 24 Mei atau yang 10 Juni. Jadi daripada ragu-ragu lebih baik persiapkan," ucapnya.
Yusril mengatakan pihaknya tetap menuliskan petitum, yakni meminta MK menolak permohonan Prabowo-Sandi. Menurut dia, MK tidak berwenang mengadili perkara terkait kecurangan proses pemilu.
"Tapi tidak mengubah hal yang pokok, karena dalam petitum ada dua. Dalam eksepsi kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," jelasnya.