Selasa, 18 Juni 2019

Tim 01 Ibaratkan Perbaikan Gugatan 02 seperti Siapkan Tali Gantungan Sendiri


Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengibaratkan perbaikan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sengketa hasil Pilpres 2019 seperti menyiapkan tali untuk gantung diri. Hal itu karena permohonan yang jumlahnya ratusan itu sangat sulit dibuktikan di persidangan.
"Ini malah permohonannya ratusan. Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya. Permohonan panjang pasti sulit dibuktikan," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta, di Posko Cemara, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Wayan menilai permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo melanggar persyaratan formil gugatan sengketa hasil pilpres. Selain itu, permohonan tidak memuat perselisihan suara. BESTPROFIT


"Kita lihat dari awal. Persyaratan formil yang dimaksud Pasal 51 dilanggar. Salah satu contoh yang paling mencolok, tidak dipenuhinya Pasal 8 ayat 4, pokok permohonan harus memuat perselisihan suara. Aneh bin ajaib, tidak ditemukan pada permohonan ini," kata Wayan.

Selain itu, tim hukum pasangan nomor urut 01 itu juga mempertanyakan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi secara materiil. Wayan menilai perbaikan permohonan Prabowo-Sandi dilakukan karena mereka tidak mampu mempertahankan permohonan pertama yang diajukan pada 24 Mei lalu.

Wayan menyebut pihaknya tidak mengakui perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga karena menyalahi aturan. Tim Jokowi menganggapnya sebagai lampiran semata. Meski begitu, lampiran yang memuat banyak tudingan dari kubu 02 itu tetap dijawab sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak pada narasi tim Prabowo-Sandi.


"Kalau secara formil sudah dinyatakan tidak layak, bagaimana secara materiil? Ketika ditambahkan dengan apa yang disebut lampiran, berusaha untuk membelokkan keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24, yang menurut kami itu (tanggal 10 Juni) permohonan baru. Permohonan baru sama sekali," ucap dia.

Lebih lanjut Wayan mengatakan, berdasarkan teori gugatan, permohonan harus dibuat seringkas mungkin. Sebab, semakin banyak permohonan akan semakin sulit dibuktikan di persidangan. Namun Wayan menilai tim hukum Prabowo melanggar teori tersebut.

"Salah satu teori yang menyatakan bagaimana gugatan dan permohonan harus dibuat, makin ringkas makinlah baik. Makin panjang sebuah permohonan, makin sulit membuktikannya. Tapi (tim hukum Prabowo) menyimpang dari teori itu," sebut Wayan.

Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi tetap meminta tim Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait menjawab perbaikan gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandiaga meski dianggap sebagai lampiran. Jawaban dari tim Jokowi-Ma'ruf telah disampaikan sore ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar