Rabu, 19 Juni 2019

Serahkan Jawaban ke MK, Yusril: Bukan Berarti Kami Terima Perbaikan Gugatan 02


Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan pihaknya tetap mengacu pada permohonan awal yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut mereka, peraturan MK tidak mengatur adanya perbaikan pada sengketa pilpres. 
"Konstruksi yang lama tidak mengatur perubahan, kecuali ada baru kita kemudian masuk kepada tanggapan sikap permohonan baru pada 10 Juni dan itu mungkin agak panjang karena memang permohonan ini sangat panjang," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019). BEST PROFIT


Meski begitu, pihaknya tetap mempersiapkan jawaban dan alan bukti terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandi yang baru lantaran MK belum menetapkan permohonan untuk menjadi acuan. BESTPROFIT


"Tapi tak berarti kami menerima perbaikan ini, tapi ini jaga-jaga aja karena kami belum tahu hakim ini mau pegang yang mana, pegang permohonan pada 24 Mei atau yang 10 Juni. Jadi daripada ragu-ragu lebih baik persiapkan," ucapnya. 
Yusril mengatakan pihaknya tetap menuliskan petitum, yakni meminta MK menolak permohonan Prabowo-Sandi. Menurut dia, MK tidak berwenang mengadili perkara terkait kecurangan proses pemilu.

"Tapi tidak mengubah hal yang pokok, karena dalam petitum ada dua. Dalam eksepsi kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," jelasnya. 

Selasa, 18 Juni 2019

Tim 01 Ibaratkan Perbaikan Gugatan 02 seperti Siapkan Tali Gantungan Sendiri


Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengibaratkan perbaikan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sengketa hasil Pilpres 2019 seperti menyiapkan tali untuk gantung diri. Hal itu karena permohonan yang jumlahnya ratusan itu sangat sulit dibuktikan di persidangan.
"Ini malah permohonannya ratusan. Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya. Permohonan panjang pasti sulit dibuktikan," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta, di Posko Cemara, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Wayan menilai permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo melanggar persyaratan formil gugatan sengketa hasil pilpres. Selain itu, permohonan tidak memuat perselisihan suara. BESTPROFIT


"Kita lihat dari awal. Persyaratan formil yang dimaksud Pasal 51 dilanggar. Salah satu contoh yang paling mencolok, tidak dipenuhinya Pasal 8 ayat 4, pokok permohonan harus memuat perselisihan suara. Aneh bin ajaib, tidak ditemukan pada permohonan ini," kata Wayan.

Selain itu, tim hukum pasangan nomor urut 01 itu juga mempertanyakan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi secara materiil. Wayan menilai perbaikan permohonan Prabowo-Sandi dilakukan karena mereka tidak mampu mempertahankan permohonan pertama yang diajukan pada 24 Mei lalu.

Wayan menyebut pihaknya tidak mengakui perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga karena menyalahi aturan. Tim Jokowi menganggapnya sebagai lampiran semata. Meski begitu, lampiran yang memuat banyak tudingan dari kubu 02 itu tetap dijawab sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak pada narasi tim Prabowo-Sandi.


"Kalau secara formil sudah dinyatakan tidak layak, bagaimana secara materiil? Ketika ditambahkan dengan apa yang disebut lampiran, berusaha untuk membelokkan keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24, yang menurut kami itu (tanggal 10 Juni) permohonan baru. Permohonan baru sama sekali," ucap dia.

Lebih lanjut Wayan mengatakan, berdasarkan teori gugatan, permohonan harus dibuat seringkas mungkin. Sebab, semakin banyak permohonan akan semakin sulit dibuktikan di persidangan. Namun Wayan menilai tim hukum Prabowo melanggar teori tersebut.

"Salah satu teori yang menyatakan bagaimana gugatan dan permohonan harus dibuat, makin ringkas makinlah baik. Makin panjang sebuah permohonan, makin sulit membuktikannya. Tapi (tim hukum Prabowo) menyimpang dari teori itu," sebut Wayan.

Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi tetap meminta tim Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait menjawab perbaikan gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandiaga meski dianggap sebagai lampiran. Jawaban dari tim Jokowi-Ma'ruf telah disampaikan sore ini. 

Senin, 17 Juni 2019

Polisi Limpahkan Berkas Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Jaksa

Penyidikan kasus dugaan makar yang melibatkan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus itu ke pihak kejaksaan.
"Iya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).
Pelimpahan tahap satu berkas Eggi Sudjana dilakukan pada Senin (10/6). Sedangkan berkas Lieus dikirim pada Kamis (13/6). 
"Sampai saat ini masih ditelilti oleh jaksa," imbuh Argo.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar pada Senin (13/5) malam. Pada Selasa (14/5) pagi, Eggi ditangkap di ruang penyidik seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lieus ditetapkan sebagai tersanga kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri. Pada Senin 20 Mei 2019, Lieus kemudian ditangkap polisi karena mangkir setelah dua kali dipanggil oleh polisi. 

Jumat, 14 Juni 2019

Polresta Pekanbaru Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu Jaringan Malaysia

Jajaran Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka pengedar narkoba. Barang buktinya berupa ribuan ekstasi dan sabu dari jaringan Malaysia.
"Tersangka atas nama Yulismi Hendri (37) warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tersangka ditangkap di rumahnya oleh tim Polsek Senapelan, Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam gelar jumpa pers di Mapolsek Senapelan, Jumat (14/6/2019).
Santo menjelaskan, penangkapan oleh tim Polsek Senapelan ini dilakukan pada Jumat (31/5) lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka. BESTPROFIT
"Penangkapan dilakukan sore hari rumah tersangka yang disaksikan Ketua RW setempat," kata Santo.
Di dalam rumah tersangka, tim melakukan penggeledahan. Ditemukan bungkusan plastik warna hijau kuning bersikan ekstasi dengan motif boneka minion sebanyak 4.785 butir. Plastik tersebut dikemas dalam teh China.

Dalam penggeledahan selanjutnya ditemukan kembali kemasan teh China yang juga berisikan ekstasi. Bungkusan kedua ini ditemukan 2.640 ekstasi dengan motif yang sama.

"Barang bukti ekstasi ini diletakkan pelaku dalam ember bekas cat di dalam gudang rumahnya," kata Santo.

Kembali dilakukan penggeledahan, sambung Santo, tim kembali menemukan bungkusan teh China di dalam ember ditanam di belakang rumah pelaku.

"Di dalam ember yang ditanam itu ternyata ada bungkusan plastik merek teh China yang berisikan 454 gram narkoba jenis sabu," kata Santo.
Dari pengakuan tersangka, katanya, barang haram tersebut dia dapat pada Jumat (10/5) dari seorang pria bernama Sulaiman warga negara Malaysia. Dari warga asing ini, tersangka menerima barang bukti.

"Kita masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Santo. 

Kamis, 13 Juni 2019

Bank Sentral Diramal Pangkas Bunga, Dolar Australia Lesu

Bank Sentral Australia (Reserve Bank of Australia/RBA) yang diprediksi akan menurunkan suku bunga lagi membuat nilai tukar dolar Australia melemah melawan rupiah. Mata uang Negeri Kanguru kini berada di dekat level terendah sejak 3 Januari.  PT BESTPROFIT

Pada Jumat (14/6/2019) pukul 13:05 WIB, AU$ 1 dibanderol Rp 9.862,61 atau melemah 0,05% di pasar spot, mengutip data dari Refinitiv. BEST PROFIT

National Australia Bank (NAB) memprediksi RBA akan memangkas suku bunga dua kali lagi tahun ini, sehingga menjadi 0,75%. Pada awal bulan ini RBA sudah menurunkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 1,25%. Data tenaga kerja Australia yang masih lemah, dengan tingkat pengangguran 5,2% serta inflasi yang rendah menjadi alasan utama prediksi pemangkasan suku bunga. 
Pelemahan dolar Australia juga berdampak pada kurs jual beli di beberapa bank di Indonesia. Berikut beberapa kurs jual beli yang dikutip dari situs resmi masing-masing bank siang ini:

Rabu, 12 Juni 2019

Begini Kondisi Bocah di Pati yang Terbakar saat Main Petasan Bambu

Bocah 10 tahun yang terbakar ketika bermain mercon bumbung (petasan bambu), Muhammad Khoirul Muhaimin, mengalami luka bakar derajat 3. Perawatan intensif dilakukan di ruang PICU RSUP dr Kariadi Semarang.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUP dr Kariadi Semarang, dr Nurdopo Baskoro, mengatakan korban dibawa ke RSUP dr Kariadi tanggal 4 Juni 2019 pukul 19.55 WIB atau di hari yang sama dengan kejadian.
"Info dari keluarga kejadian jam 13.00 sempat dibawa ke rumah sakit di Pati kemudian di bawa ke sini langsung masuk ICU," kata Baskoro, Jumat (14/6/2019).
Kepala Instalasi Perawatan Intensif yang juga tim dokter yang menangani korban, dr Moh Supriatna SpAK, mengatakan korban datang dengan kondisi luka bakar derajat 3 di wajah, tangan kiri dan kaki kanan dan kiri. Saat itu sudah ada indikasi gagal napas pada korban akibat dari luka bakar.
"Masuk dengan keluhan luka bakat derajat 3, luasnya 10 persen. Derajat 3 itu kena kulit bagian bawah namun tidak sampai sentuh daging atau tulang. Sudah gagal napas saat masuk. Itu terjadi karena ada uap panas ke muka," jelas Supriatna.
Langkah yang langsung dilakukan yaitu melakukan pengamanan jalan napas dengan mesin ventilatior mekanik sehingga pernapasan korban dibantu mesin. Hal lain yang dilakukan yaitu pemeriksaan dan pembersihan luka.

"Tindakan yang sudah dilakukan pemeriksaan luka, luka bakar yang penting dibersihkan agar tidak infeksi karena potensial menimbulkan infeksi besar. Karena infeksi seluruh tubuh bisa menimbulkan kegagalan di organ lain, sepsis," ujarnya.

Untuk menangani korban, setidaknya ada 7 divisi yang turun tangan antara lain dari PICU, visioterapi, dokter bedah plastik mikrobiologi klinis, dan divisi infeksi anak. Saat ini perawatan sudah berjalan pada hari kesembilan dan kondisi korban makin membaik.

"Sekarang mulai kuat napasnya, bantuan mesin napas kita turunkan. Mudah-mudahan beberapa hari kedepan bisa lepas," katanya.
Terkait luka bakar, saat ini masih ada luka kotor sehingga masih terus berusaha dibersihkan. Setelah bersih maka diperkirakan butuh 2 sampai 3 minggu untuk proses granulasi. Namun nantinya tetap akan meninggalkan bekas saat sudah sembuh.

"Ini hari kesembilan masih banyak luka kotor, ini butuh waktu mungkin lebih dari 3 minggu granulasi," katanya.

Untuk diketahui, warga Dukuh Malangan Desa Karangrejo Kecamatan Pucakwangi, Pati itu terkena api saat bermain mercon bumbung atau mercon bambu. Sempat beredar kabar korban disiram minyak oleh rekannya, namun ternyata hanya ketidak sengajaan saat bermain dan tidak ada penyiraman.

Selasa, 11 Juni 2019

Jokowi Sudah Janjikan Kenaikan Gaji PNS 5% Sejak Agustus 2018

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto menyinggung kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Kenaikan gaji tersebut dirapel pada April 2019.

Faktanya, kenaikan gaji para abdi negara itu sudah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2018. Tepatnya, pada saat Kepala Negara membacakan pidato kenegaraan di acara nota keuangan. PT BESTPROFIT

Berdasarkan rangkuman detikFinance yang dikutip Jumat (14/6/2019), pada tanggal 16 Agustus 2018, Jokowi menyebutkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinaikkan rata-rata sebesar 5% pada 2019.
Hal itu diungkapkan di depan seluruh pejabat tinggi negara maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan. BEST PROFIT

"Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi saat itu. BESTPROFIT

Alasan kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%, kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).

Serta bertujuan agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutup dia.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, keputusan menaikkan gaji pokok PNS tahun 2019 sama sekali tidak mengandung muatan politik.

"Kenyataannya kan semua basisnya birokrasi, nggak ada politisan-politisan," kata Askolani pada 30 Oktober 2018.

Dia mengungkapkan, adanya penilaian politis dalam keputusan kenaikan gaji pokok PNS merupakan hal yang wajar, apalagi Indonesia merupakan negara demokrasi.

Namun, dirinya menegaskan bahwa keputusan menaikkan gaji pokok PNS sesuai dengan birokrasi yang ada. Selain itu, sudah lama gaji pokok para abdi negara tidak naik dan untuk penyesuaian terhadap inflasi.