Selasa, 25 Juni 2019

MUI Garut: Sebar Ajaran Sesat, Sensen Tak Pernah Direhabilitasi

Kelompok ajaran sesat pimpinan Sensen Komara masih menampakkan eksistensinya. Meskipun sempat divonis gangguan jiwa, Sensen ternyata tak pernah direhabilitasi. Nama Sensen kembali mencuat dan bikin geger publik Garut, Jawa Barat, setelah anak buahnya bernama Hamdani membuat serta menyebarkan surat 'Sensen Presiden Indonesia'.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut KH Sirojul Munir mengatakan Sensen belum pernah direhabilitasi setelah divonis pengadilan. "Sensen belum direhabilitasi. Sampai sekarang kan tidak ada hasil kondisi kejiwaan Sensen," ujar Munir kepada wartawan di kantornya, Jalan Otista, Tarogong Kidul, Kamis (20/6/2019). BEST PROFIT
Sensen divonis bersalah oleh PN Garut atas kasus makar dan penistaan agama pada 2012. Perkara tersebut bermula saat Sensen dan para pengikutnya berusaha mengibarkan bendera Negara Islam Indonesia di istananya, Cipari, Wanaraja, 7 Agustus 2011. BESTPROFIT
Namun perbuatan yang Sensen lakukan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran berdasarkan hasil medis, ia mengalami gangguan jiwa. Majelis hakim kala itu mengganjar Sensen dengan hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh ahli.

Munir mengatakan, Sensen tidak direhabilitasi lantaran Pemkab Garut enggan mengeluarkan biaya. "Pemkab yang seharusnya membiayai rehabilitasi, ternyata tak pernah mengeluarkan anggaran," katanya.
Ia berharap Sensen dan para pengikutnya bisa direhabilitasi. Jika tidak, kata Munir, Sensen dengan leluasa menyebar ajaran sesatnya.

"Sampai sekarang masih menyebarkan ajaran (sesat). Padahal, kami sudah mengeluarkan fatwa haram jauh-jauh hari," ujar Munir.

Ada 9 Ribu Pengikut Sensen

Munir mengungkapkan saat ini Sensen Komara masih menyebarkan ajaran sesat ke para pengikut. Ajaran disampaikan lewat pengajian yang kerap digelar Sensen di istananya.

Sensen dianggap rasul dan presiden Negara Islam Indonesia (NII) oleh para pengikutnya. Berdasarkan data yang berhasil didapat pihak MUI, pada 2019 ini ada ribuan pengikut Sensen yang aktif.

"Terakhir jumlahnya ada sembilan ribu orang," katanya.
Menurut Munir, para pengikut Sensen sulit untuk disadarkan. Sebab mereka sudah terpapar doktrin dari Sensen. 

Para loyalis Sensen itu tersebar di 42 kecamatan yang ada di Garut. Ada juga sejumlah pengikut Sensen berasal dari luar kota.

"Yang sudah menjadi pengikut sejak lama itu doktrinnya sudah kuat," ucap Munir

Senin, 24 Juni 2019

Saksi Ahli Tak Hadir, SIdang Video Hina NU Gus Nur DItunda

Sidang terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus video hina NU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditunda. Penundaan ini lantaran para saksi ahli tidak hadir.
Sidang sendiri sempat berjalan seperti biasanya. Namun tak sampai lima menit, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang ini. 
"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019," ujar majelis hakim. 
Mendengar hal ini, raut kecewa pun terlihat di wajah Gus Nur dan kuasa hukumnya. Namun mereka hanya diam dan menerima penundaan tersebut. 
Sementara itu, pada sidang hari ini pengamanan terlihat juga cukup ketat. Ratusan aparat berjaga di sekitar pengadilan. Sementara puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU terlihat hadir di lokasi. 
Sebelumnya, kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi karena video blog (vlog) dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jumat, 21 Juni 2019

Beredar 9 Nama Jenderal untuk Capim KPK, Polri: Daftar Itu Belum Final

Jajaran kepolisian mengirimkan nama-nama jenderal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Total ada 9 nama jenderal polisi yang beredar, tapi Mabes Polri menyampaikan daftar tersebut belum final.
PT BESTPROFIT "Barusan saya ditelepon staf SDM bahwa nama-nama tersebut belum final," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
"Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, di sisi internal kita ada regulasi Peraturan Kapolri tentang penugasan khusus. Artinya bahwa masih ada tahapan pemeriksaan administrasi secara internal tentang kompetensi, tentang persyaratan lainnya, rekam jejak, dan lain-lain," imbuh Dedi.
Nama-nama itu terdapat dapat surat Kapolri nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019 yang ditandatangani Asisten bidang SDM (As SDM) Kapolri Irjen Eko Indra Heri. Dedi menuturkan apabila nama-nama calon kandidat pimpinan KPK dari Polri sudah selesai diproses, Polri nantinya akan menyurati pansel capim KPK terkait hal tersebut. Menurut Dedi, target pengiriman surat ke pansel capim KPK itu H-1 sebelum pendaftaran ditutup.
"Apabila sudah final, tentunya akan kita sampaikan surat secara resmi kepada pansel capim KPK. Karena dari tahapan pendaftaran kan sampai 4 Juli 2019, artinya masih cukup panjang waktunya untuk Polri melakukan pemeriksaan secara internal dulu," ujar Dedi.
Berikut ini 9 nama perwira tinggi Polri dalam daftar yang disebut belum final tersebut.

1. Wakabreskrim Polri Irjen Antam Novambar
2. Pati Polri penugasan di BSSN Irjen Dharma Pongkerum
3. Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Coki Manurung
4. Analis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Polri Irjen Abdul Gofur
5. Pati Polri penugasan Kemenaker RI Brigjen Muhammad Iswandi Hari
6. Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto
7. Karo Sunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul
8. Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Juansih
9. Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani

Kamis, 20 Juni 2019

Bangun Pabrik di Karawang, Perusahaan Jepang hingga China Rogoh Rp 1,4 T

Sebanyak 6 perusahaan asal Jepang hingga China resmi membangun fasilitas industri di kawasan industri Karawang New Industry City, Jawa Barat. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ikut meresmikan pembangunan atau groundbreaking yang berlangsung hari ini.
Airlangga menyebutkan nilai investasi yang digelontorkan oleh perusahaan-perusahaan ini mencapai US$ 100 juta atau setara Rp 1,4 triliun (kurs Rp 14.000/US$).
"Kepada 6 perusahaan yang investasi juga akumulasinya sekitar Us$ 100 juta," kata Airlangga dalam sambutannya, Kamis (20/6/2019). BESTPROFIT
Mereka adalahadalah PT Wonderful Food International (China), PT Binamitra Kwartasedaya (Indonesia), PT Ikimura Indotools Center (Jepang), PT Wook Global Technology (China), PT Brightgene Biomedical Indonesia (Taiwan dan Indonesia), serta PT Ruiyuan (China).
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari pembuatan permen, komponen otomotif, e-commerce, bio-medis, hingga rekayasa konstruksi dan pengembang real estat.

Kawasan industri tersebut memegang Izin Usaha Kawasan Industri seluas 204,8 hektare, dilengkapi kantor pengelola serta sarana dan dprasarana seperti jalan, jaringan listrik, dan sarana pendukung lainnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini sudah ada 90 kawasan industri yang beroperasi di Indonesia. Mayoritas berada di Jawa Barat.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan jumlah kawasan industri terbanyak, yaitu lebih dari 25 Kawasan Industri. Diharapkan kawasan industri ini bisa mendorong terciptanya lapangan pekerjaan

Rabu, 19 Juni 2019

Serahkan Jawaban ke MK, Yusril: Bukan Berarti Kami Terima Perbaikan Gugatan 02


Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan pihaknya tetap mengacu pada permohonan awal yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut mereka, peraturan MK tidak mengatur adanya perbaikan pada sengketa pilpres. 
"Konstruksi yang lama tidak mengatur perubahan, kecuali ada baru kita kemudian masuk kepada tanggapan sikap permohonan baru pada 10 Juni dan itu mungkin agak panjang karena memang permohonan ini sangat panjang," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019). BEST PROFIT


Meski begitu, pihaknya tetap mempersiapkan jawaban dan alan bukti terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandi yang baru lantaran MK belum menetapkan permohonan untuk menjadi acuan. BESTPROFIT


"Tapi tak berarti kami menerima perbaikan ini, tapi ini jaga-jaga aja karena kami belum tahu hakim ini mau pegang yang mana, pegang permohonan pada 24 Mei atau yang 10 Juni. Jadi daripada ragu-ragu lebih baik persiapkan," ucapnya. 
Yusril mengatakan pihaknya tetap menuliskan petitum, yakni meminta MK menolak permohonan Prabowo-Sandi. Menurut dia, MK tidak berwenang mengadili perkara terkait kecurangan proses pemilu.

"Tapi tidak mengubah hal yang pokok, karena dalam petitum ada dua. Dalam eksepsi kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," jelasnya. 

Selasa, 18 Juni 2019

Tim 01 Ibaratkan Perbaikan Gugatan 02 seperti Siapkan Tali Gantungan Sendiri


Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengibaratkan perbaikan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sengketa hasil Pilpres 2019 seperti menyiapkan tali untuk gantung diri. Hal itu karena permohonan yang jumlahnya ratusan itu sangat sulit dibuktikan di persidangan.
"Ini malah permohonannya ratusan. Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya. Permohonan panjang pasti sulit dibuktikan," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta, di Posko Cemara, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Wayan menilai permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo melanggar persyaratan formil gugatan sengketa hasil pilpres. Selain itu, permohonan tidak memuat perselisihan suara. BESTPROFIT


"Kita lihat dari awal. Persyaratan formil yang dimaksud Pasal 51 dilanggar. Salah satu contoh yang paling mencolok, tidak dipenuhinya Pasal 8 ayat 4, pokok permohonan harus memuat perselisihan suara. Aneh bin ajaib, tidak ditemukan pada permohonan ini," kata Wayan.

Selain itu, tim hukum pasangan nomor urut 01 itu juga mempertanyakan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi secara materiil. Wayan menilai perbaikan permohonan Prabowo-Sandi dilakukan karena mereka tidak mampu mempertahankan permohonan pertama yang diajukan pada 24 Mei lalu.

Wayan menyebut pihaknya tidak mengakui perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga karena menyalahi aturan. Tim Jokowi menganggapnya sebagai lampiran semata. Meski begitu, lampiran yang memuat banyak tudingan dari kubu 02 itu tetap dijawab sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak pada narasi tim Prabowo-Sandi.


"Kalau secara formil sudah dinyatakan tidak layak, bagaimana secara materiil? Ketika ditambahkan dengan apa yang disebut lampiran, berusaha untuk membelokkan keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24, yang menurut kami itu (tanggal 10 Juni) permohonan baru. Permohonan baru sama sekali," ucap dia.

Lebih lanjut Wayan mengatakan, berdasarkan teori gugatan, permohonan harus dibuat seringkas mungkin. Sebab, semakin banyak permohonan akan semakin sulit dibuktikan di persidangan. Namun Wayan menilai tim hukum Prabowo melanggar teori tersebut.

"Salah satu teori yang menyatakan bagaimana gugatan dan permohonan harus dibuat, makin ringkas makinlah baik. Makin panjang sebuah permohonan, makin sulit membuktikannya. Tapi (tim hukum Prabowo) menyimpang dari teori itu," sebut Wayan.

Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi tetap meminta tim Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait menjawab perbaikan gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandiaga meski dianggap sebagai lampiran. Jawaban dari tim Jokowi-Ma'ruf telah disampaikan sore ini. 

Senin, 17 Juni 2019

Polisi Limpahkan Berkas Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Jaksa

Penyidikan kasus dugaan makar yang melibatkan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus itu ke pihak kejaksaan.
"Iya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).
Pelimpahan tahap satu berkas Eggi Sudjana dilakukan pada Senin (10/6). Sedangkan berkas Lieus dikirim pada Kamis (13/6). 
"Sampai saat ini masih ditelilti oleh jaksa," imbuh Argo.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar pada Senin (13/5) malam. Pada Selasa (14/5) pagi, Eggi ditangkap di ruang penyidik seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lieus ditetapkan sebagai tersanga kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri. Pada Senin 20 Mei 2019, Lieus kemudian ditangkap polisi karena mangkir setelah dua kali dipanggil oleh polisi.