Sidang terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus video hina NU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditunda. Penundaan ini lantaran para saksi ahli tidak hadir.
Sidang sendiri sempat berjalan seperti biasanya. Namun tak sampai lima menit, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang ini.
"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019," ujar majelis hakim.
Mendengar hal ini, raut kecewa pun terlihat di wajah Gus Nur dan kuasa hukumnya. Namun mereka hanya diam dan menerima penundaan tersebut.
Sementara itu, pada sidang hari ini pengamanan terlihat juga cukup ketat. Ratusan aparat berjaga di sekitar pengadilan. Sementara puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU terlihat hadir di lokasi.
Sebelumnya, kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi karena video blog (vlog) dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar