Jumat, 12 Maret 2021

Kejagung Sita 179 Ha Tanah Bentjok Terkait Korupsi ASABRI

 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah seluas 179 hektare (ha) milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro. Ratusan hektare tanah tersebut berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Best Profit

"Itu terkait dengan Benny Tjokro yang dalam penguasaan bisnis dengan Tan Kian," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/3). Bestprofit

Febrie mengatakan penyitaan itu dilakukan usai pihaknya usai memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Tan Kian sebagai saksi pada Senin (8/3) kemarin. PT Bestprofit

Menurutnya, penyidik menemukan bukti keterkaitan hubungan kerja sama bisnis antara Bentjok dengan pengusaha tersebut. Penyidik bakal segera memasang plang penyitaan di lahan tersebut. PT Bestprofit Futures

Febrie menyebut penyidik tengah mengusut relasi Bentjok dengan Tan Kian. Pihaknya menduga Tan Kian membantu terdakwa kasus Jiwasraya itu dalam melakukan pencucian uang.

"Kalau kami melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," ujarnya.

Selain tanah Bentjok, pada Senin (8/3) kemarin penyidik juga menyita 41 bidang tanah di wilayah Bandung, Jawa Barat lantaran diduga terkait kasus korupsi ASABRI.

Tanah ini merupakan milik tersangka Letjen (Purn) Sonny Widjaja yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI (Persero).

Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham ASABRI dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar