Rabu, 31 Maret 2021

Wagub Masih Akan Kaji Penggunaan SIKM untuk Keluar DKI

  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota. Best Profit


"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Riza saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Minggu (28/3) dikutip dari Antara. Bestprofit

Ia menambahkan, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE). PT Bestprofit

"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah," kata Riza. PT Bestprofit Futures

Riza juga mengonfirmasi adanya pengawasan yang akan dilakukan pemerintah di titik-titik pintu keluar-masuk DKI Jakarta seperti tahun sebelumnya, Lowongan Kerja

"Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar-masuk seperti tahun sebelumnya," katanya.

Pada Jumat kemarin pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei, untuk mencegah angka penularan Covid-19 bertambah.

Saat ini kasus harian Indonesia masih berkisar di angka 4000-6000 kasus per-hari dengan positivity rate harian 9,65 persen atau lebih buruk dari standar WHO yaitu 5 persen. WHO sendiri baru merekomendasikan pelonggaran aktivitas ketika angka positivity rate di bawah 5 persen. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar