Polres Metro Jakarta Selatan memastikan artis Nikita Mirzani belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Indra Tarigan pada Maret 2019. Best Profit
"Belum ada penetapan status tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, Senin (28/6) dikutip dari Antara. Bestprofit
Menurut dia, tim penyidik belum melakukan gelar pe rkara untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani. PT Bestprofit
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," imbuhnya. PT Bestprofit Futures
Ia membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Laporan itu disampaikan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.
Mengingat laporan sudah lama dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka, Achmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan media sosial sehingga membutuhkan analisis digital dengan waktu yang tidak singkat.
"Peristiwa yang dilaporkan adalah hal yang berkaitan dengan media sosial. Berarti pembuktian kami harus scientific. Olah forensik digital dan ini juga tentunya juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat," ucapnya.
Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Senin (21/6).
Dalam surat itu ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni AKBPJimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.