Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online/pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 131 perusahaan. Jumlah tersebut sampai dengan 24 Mei 2021. Best Profit
Melansir keterangan resmi OJK, Senin (7/6), jumlah tersebut berkurang tujuh dari sebelumnya 138 pinjol per 4 Mei 2021. Detailnya, sebanyak 57 pinjol telah mengantongi izin sedangkan 74 lainnya sudah terdaftar di OJK. Bestprofit
"Terdapat tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya," bunyi keterangan resmi OJK.
Enam fintech lending yang dibatalkan pendaftarannya lantaran mengembalikan tanda terdaftarnya ke OJK. PT Bestprofit
Keenam fintech tersebut meliputi PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia.
Sedangkan pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," imbuh OJK.
Untuk mengecek status perizinan dari penawaran produk jasa keuangan, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Daftar terbaru pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK bisa diklik di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar