Polisi menetapkan pelaku penusukan anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Brigadir Kepala Ridho Oktonar di Pos Polisi Simpang Angkatan 66, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang sebagai tersangka. Best Profit
Penyidikan kasus tersebut saat ini diambilalih oleh Polda Sumatera Selatan. Diketahui, tersangka berinisial MI ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya. Bestprofit
"Sudah dijadikan tersangka, ditangani di Polda," kata Kasubag Humas Polrestabes Palembang Komisaris Mochammad Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (7/6). PT Bestprofit
Dia mengatakan bahwa penanganan perkara itu diserahkan ke Polda lantaran terdapat dugaan bahwa tersangka berkaitan dengan teroris. Hanya saja hal tersebut belum dapat dipastikan dan masih akan ditindaklanjuti oleh penyidik. PT Bestprofit Futures
Termasuk, dugaan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan sehingga melakukan aksi tersebut.
"Makanya mungkin dari Polda, mungkin dibawa ke psikiater, dikonfirmasi dengan Brimob juga. Memang harus diambil alih Polda," ucapnya.
Abdullah belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal yang disematkan kepada tersangka.
Hingga saat ini kepolisian masih belum mengetahui secara pasti motif yang melatarbelakangi MI melakukan penusukan terhadap Bripka Ridho.
Simpang Angkatan 66 Palembang. Pelaku diringkus oleh tiga petugas Satpol PP yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian sebelum melakukan penyerangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar