Jumat, 13 Agustus 2021

Cek Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta Bisa Lewat WhatsApp, Ini Caranya

 Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Anggaran yang digulirkan mencapai Rp 8,8 triliun. Best Profit

BSU diberikan sebesar Rp 1 juta dengan dua kali pembagian. Syaratnya penerima BSU ini harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal Juni 2021. Bestprofit

Lalu gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah PPK  M level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. PT Bestprofit

Cara ceknya bisa lewat Whatsapp lho. Dikutip dari akun twitter @BPJSTKinfo disebutkan peserta BPJamsostek ini bisa mendapatkan informasi ke nomor 081380070175 bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK. 


PT Bestprofit Futures

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada perbedaan antara subsidi gaji tahun 2020 dan 2021, salah satunya dari sisi besaran bantuannya. Tahun lalu, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, jadi totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada program subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Namun, untuk tahap awal dana tersebut baru disalurkan kepada 1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

"Bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan," kata Ida.

Program subsidi gaji Rp 1 juta diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar