Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir menegaskan tak boleh ada fasilitas layanan kesehatan yang menetapkan harga tes COVID-19 PCR di atas ketentuan tarif tertinggi. Adapun di Jawa Bali sebesar Rp 495 ribu, di luar Jawa Bali Rp 525 ribu. Best Profit
Saat ditanya perihal beberapa fasilitas kesehatan yang menyediakan biaya lebih tinggi karena administrasi dan sejumlah tambahan layanan, Prof Kadir juga tidak membenarkan hal tersebut. Contohnya, fasilitas kesehatan yang beralasan hasil tes PCR keluar lebih cepat. Bestprofit
"Dalam aturan kita kan 1x24 jam itu maksimal. Jadi tidak dibenarkan," tegas Prof Kadir. PT Bestprofit
Jika fasilitas kesehatan terkait masih melanggar aturan tersebut, maka bisa saja sanksinya adalah izin dicabut. Kementerian Kesehatan RI meminta pihak Dinas Kesehatan terkait untuk ikut memantau kepatuhan sejumlah fasilitas kesehatan di lapangan terkait harga tes PCR. PT Bestprofit Futures
Ia juga meminta warga untuk segera melapor jika ada fasilitas kesehatan yang menetapkan harga tes PCR di atas ketentuan yang dibuat Kemenkes RI, mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021.
"Segera lapor ke dinas kesehatan kabupaten, kota, dan provinsi masing-masing," pintanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar