Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memasang CCTV di sejumlah jembatan
aliran sungai guna memantau warga yang membuang sampah ke sungai. Kamera
yang dipasang di sisi jembatan akan merekam pelaku pembuang sampah ke
sungai melalui jembatan. PT BESTPROFIT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto
mengatakan, pemasangan CCTV sementara dilakukan di jembatan jalan-jalan
protokoler. Selanjutnya akan dilakukan penambahan di beberapa titik yang
lain.
"Sementara sudah tiga jembatan yang terpasang CCTV," kata Agoes kepada wartawan, Senin (22/1).
Ketiga jembatan yang telah terpasang CCTV meliputi Jembatan Muharto,
Jalan Ranugrati dan Jalan Sulfat. Kamera akan merekam serta memantau
pejalan kaki berikut warga yang sengaja membuang sampah.
Para pembuang sampah biasanya menggunakan kendaraan bermotor baik
roda dua atau empat. Pihaknya mengaku akan dengan mudah mengidentifikasi
pelaku lewat CCTV. Karena pelaku akan terekam wajah dan nomor polisi
kendaraan pelaku.
"Selanjutnya kami koordinasikan dengan kepolisian," tambahnya.
CCTV tidak hanya dipasang di jembatan sungai saja, tetapi juga di
banyak jalan protokoler, termasuk Balaikota, Jalan Bingkil, dan Kantor
DLH. Kamera memantau pembuang sampah sembarangan di jalanan. Sebanyak 19
CCTV sudah terpasang di berbagai titik Kota Malang.
Para pembuang sampah selanjutnya akan mendapat sanksi hukuman
sebagaimana ketentuan Peraturan Walikota (Perwal), Peraturan Daerah
(Perda) dan Undang-undang. Pelanggar yang menggunakan kendaraan bermotor
juga dapat dikenakan tilang oleh kepolisian.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 98 ayat 1 hukuman bagi
pelanggar berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling
lama 10 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling
besar Rp 10 miliar.
"Pelanggar yang membuang sampah dengan sengaja ke sungai, akan
dikenai sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tersebut," kata Agoes.
Pelanggar yang membuang sampah di pinggir jalan atau jembatan sungai,
setidaknya akan diganjar hukuman yang mengacu pada Peraturan Daerah
(Perda). Ancaman hukuman berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan
denda minimal Rp 500 ribu.
"Sudah ada yang kami tipiringkan karena membuang sampah di sungai kawasan Jalan Muharto," tegasnya.
Agoes mengaku akan melibatkan berbagai Organisasi Pemerintah Daerah
(OPD) yang lain, seperti Dishub, Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).