Jumat, 02 Februari 2018

MPV Kecelakaan di Tol yang Belum Diresmikan, Satu Orang Tewas

 Jalan tol Ngawi-Kertosono yang belum diresmikan memakan korban jiwa. Sebuah mobil Toyota Kijang Innova mengalami kecelakaan yang membuat satu orang meninggal.

Kecelakaan terjadi di ruas jalan tol KM 610-611 arah Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. PT BESTPROFIT
Korban meninggal adalah pengemudi Innova, Setiono (55), seorang guru warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng, Ngawi. Karena kurang hati-hati diduga menjadi penyebab kecelakaan.

"Kendaraan semua kondisi baik, sarana jalan juga baik tidak bergelombang ataupun tidak berlubang. Diduga pengemudi kurang hati-hati," jelas Kasatlantas Polres Madiun AKP Evon Fitrianto kepada detikcom di kantornya, Kamis (1/2/2018).

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Innova bernopol AE 1447 JI yang di kemudikan Setiono membawa empat orang lainnya yang masih sekeluarga. Innova berjalan dari arah barat. Tiba-tiba saja mobi berwarna putih itu menabrak pembatas jalan. 
Dari olah TKP Satuan Unit Laka Lantas Polres Madiun, saat kecelakaan terjadi, cuaca cerah dan kondisi jalan mulus dan tak bergelombang. Sedangkan arus lalu-lintas sepi karena kanan kiri lokasi persawahan.

"Untuk faktor jalan kondisi cerah dan sepi karena memang jalan tol belum diresmikan," tutur Evon.

Sementara itu, untuk empat penumpang lainnya selamat. Mereka adalah Lilis Suparti (52) istri Setiono, Tiara (29), Elisabet (34), dan Ismail (45). Keempatnya hanya mengalami luka ringan lecet di tangan dan kaki.

Jalan tol Ngawi -Kertosono memang belum diresmikan. Tetapi jalan tol tersebut sudah boleh dilewati oleh kendaraan.

Kamis, 01 Februari 2018

Beras Sumbang Inflasi Januari, BPS: Harga di Penggilingan Naik

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, harga seluruh beras baik medium, premium dan rendah di tingkat penggilingan pada Januari 2018 mengalami kenaikan. PT BESTPROFIT

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, harga beras jenis medium Rp 10.177 per kg, jenis premium Rp 10.350 per kg, dan kualitas rendah Rp 9.793 per kg.

"Jadi untuk harga beras untuk medium, premium dan rendah masih alami kenaikan," kata Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Beras kualitas premium yang harganya Rp 10.350 per kg mengalami kenaikan 4,96%, kualitas medium yang harganya Rp 10.177 per kg naik 6,83%, dan kualitas rendah Rp 9.793 per kg naik 5,20%.

"Ini di tingkat penggilingan dan yang menyebabkan inflasi Januari sebesar 0,62%," jelas dia.

Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani per Januari mengalami kenaikan 8,42% menjadi Rp 5.415 per kg, sedangkan di tingkat penggilingan juga naik 8,41% jadi Rp 5.508 per kg.

Sedangkan untuk gabah kering giling (GKG) per Januari untuk di tingkat petani Rp 6.002 per kg atau naik 7,07%. Di tingkat penggilingan Rp 6.099 per kg atau naik 7,21%, sedangkan harga gabah kualitas rendah di tingkat petani Rp 4.922 per kg naik 8,56%, di tingkat penggilingan Rp 5.011 per kg atau naik 8,57%.

"Jadi untuk GKP dan GKG baik di tingkat petani dan penggilingan masih mengalami kenaikan," ungkap dia.

Meski demikian, Nilai Tukar Petani yang dihitung dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), pada Januari tahun ini sebesar 102,92 atau turun 0,14% dibanding NTP Desember 2017.

Jika dilihat dari subsektor, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) pada Januari 2018 baik sebesar 1,42%. Sedangkan untuk Nikai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) turun sebesar 0,57%.

"Kalau NTP tanaman perkebunan rakyat turun 1,55%, NTP Peternakan juga turun 0,57%," jelas dia.

Lanjut Suhariyanto menuturkan, Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) per Januari 2018 turun 0,24%. Untuk Nilai Tukar Nelayan (NTN) turun 0,01%, sedangkan untuk Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) juga turun 0,42%.

" Jadi dari 32 provinsi sebanyak 23 provinsi alami penurunan NTP dan 10 provinsi alami kenaikan," tutup dia.

Rabu, 31 Januari 2018

Gaya hidup Bamsoet jadi sorotan usai jadi ketua DPR

Gaya hidup ketua DPR Bambang Soesatyo tengah menjadi sorotan. Politisi Partai Golkar itu menjadi perbincangan setelah mobil Ferrari bernomor polisi B 1 RED diduga miliknya menunggak pajak.
Kasus penunggakan pajak mobil mewah terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan daftar mobil mewah yang mengemplang pajak kendaraan bermotor. Nilai pajak yang belum masuk ke kas provinsi tidak tanggung-tanggung, yaitu Rp 26 miliar dari total 744 kendaraan mewah pengemplang pajak. BESTPROFIT
Dari daftar itu, terdapat mobil Ferrari B 1 RED tipe California, dengan nilai jual sebesar Rp 3.183.000.000. Supercar itu belum membayar pajak kendaraan bermotor per 31 Desember 2017.
Politisi yang akrab disapa Bamsoet disebut-sebut sebagai pemilik supercar itu. Dugaan ini merebak karena ada satu foto di akun Instagram Bamsoet, yang memperlihatkan dia bersama mobil berlambang kuda jingkrak itu.
Bamsoet mengakui mobil berlambang kuda jingkrak itu miliknya. Namun menurutnya, supercar asal Italia sudah dijual sekira setahun setengah lalu dan pajaknya saat itu masih aktif.
Bahkan ia kerap mengunggah gaya hidup dan hobinya itu ke akun media sosial Instagram miliknya, @bambang.soesatyo. Mantan ketua Komisi III juga aktif dalam organisasi mobil dan motor gede, mulai anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Harley Davidson Owner Group (HOG) Chapter Jakarta, hingga Ferrari Indonesia.
"Saya waktu itu pakai sebentar. Tidak sampai satu tahun. Hanya Sabtu atau Minggu. Itu pun kalau pas saya di Jakarta," ucap Bambang dalam keterangannya, Sabtu (20/1).
Menurutnya, hobi mengoleksi mobil mewah sejak masih menjadi wartawan. Dia mengatakan, emua barang koleksi yang dimiliki didapat dari hasil kerja keras.
Kendaraan tersebut berupa motor Harley-Davidson, mobil Hummer H2, mobil Toyota Vellfire, mobil Land Rover, mobil Bentley Mulsanne, mobil Jeep Rubicon, mobil Porsche Cayenne, mobil Ferrari California, mobil Rolls-Royce Phantom, mobil Toyota Fortuner, dan mobil Mercedes-Benz S400.
Bamsoet mengatakan, hanya satu mobil mewah koleksinya yang belum didaftarkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mobil tersebut yakni mobil listrik keluaran Amerika Serikat bermerek Tesla.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2016, Bamsoet tercatat memiliki harta bergerak berupa sejumlah kendaraan yang terdiri dari 2 kendaraan roda dua dan 10 mobil, yang totalnya mencapai Rp 18.770.000.000. Secara keseluruhan, Bamsoet memiliki harta Rp 62.741.853.941 (Rp 62,7 miliar) pada tahun 2016.
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terbaru LHKPN dari Bamsoet. Mengacu undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Febri mengingatkan agar Bamsoet selaku ketua DPR sedianya memperbarui harta kekayaannya yang dimiliki.
Dia menambahkan, pentingnya penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk pencegahan korupsi.
"Setelah menduduki jabatan baru mengacu ke UU 28 tahun 1999 tentu wajib laporkan LHKPN," ujar Febri, Selasa (23/1)
Di sisi lain, desakan KPK agar Bamsoet segera melaporkan LHKPN dinilai merupakan bentuk kewajaran. Dengan melaporkan LHKPN tersebut seorang pejabat dianggap memberikan contoh baik terhadap masyarakat.
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai, sebagai negara berdemokrasi tak ada batasan seseorang memiliki kekayaan. Namun sebagai pejabat seperti Bamsoet selayaknya membuka informasi hasil kekayaan diperolehnya salah satunya melaporkan LHKPN.
"Sumber kekayaan dari mana dan ketika membayar pajak apapun hartanya kalau itu pejabat bisa menjadi suri tauladan siapa pun itu termasuk Bamsoet sebagai ketua DPR," kata Emrus Sihombing saat dihubungi merdeka.com, Selasa (23/1) malam.
Menurut Emrus, keterbukaan mengenai hasil kekayaan itu guna menepis pandangan negatif terhadap pejabat tersebut. "Artinya kekayaan itu apakah dari pajak penghasilan atau warisan kan harus ada pajaknya katakanlah bumi dan bangunan sehingga dapat memberikan pendidikan kejujuran dan keterbukaan kepada masyarakat."

Selasa, 30 Januari 2018

Gebrakan Anies-Sandi di 100 hari kerja, satu per satu janji kampanye ditunaikan

Tepat hari ini, 24 Januari 2018, masa kerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno, genap 100 hari. Keduanya resmi dilantik Presiden RI, Joko Widodo, pada 16 Oktober 2017 silam di Istana Negara. PT BESTPROFIT
Di 100 hari pertama bekerja sebagai pemimpin Ibu Kota Jakarta, tentu bukan hal yang mudah buat Anies-Sandi. Ada pro, tak sedikit pula yang kontra.
Anies-Sandi didesak bekerja sigap menghadapi ragam persoalan Jakarta sebagai ibu kota. Lantas bagaimana hasilnya?
Dalam catatan merdeka.com, di bulan pertama bekerja, Anies-Sandi membuat kebijakan yang cukup menggebrak. Keduanya memutuskan menutup hotel dan griya pijat Alexis, di kawasan Jakarta Utara. Tempat itu dinilai menjadi tempat praktik prostitusi dan bukti yang dipegang Pemprov DKI Jakarta cukup kuat.
"Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kami minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10/2017).
Penutupan Alexis menjadi salah satu janji yang berulang kali dia sampaikan semasa kampanye Pilgub DKI Jakarta. Dia yakin Jakarta bisa dibangun tanpa harus mengharapkan pajak dari hiburan berbau esek-esek.
Banyak yang memuji langkah Anies-Sandi berani menutup Alexis. Setelah Alexis sejumlah tempat hiburan lainnya menyusul ditertibkan Pemprov DKI seperti Diskotek Diamond.
Di pertengahan Desember 2017, Anies-Sandi kembali mencuri perhatian. Mereka mencabut dua berkas raperda terkait reklamasi yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Keduanya ramai dikritik mengingat proyek ini bernilai fantastis.
Namun Anies maupun Sandi tetap maju terus. Sebab menghentikan reklamasi memang salah janji politik Anies-Sandi semasa kampanye. Sebagai bentuk ketegasan, Anies juga melayangkan surat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dikeluarkan di tiga pulau reklamasi. Walaupun akhirnya ditolak oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Kebijakan Anies yang tak kalah strategis adalah membuka kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk acara keagamaan. Hal ini berbanding terbalik dengan pemimpin terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama, yang meminta acara keagamaan di tempat ibadah bukan di Monas.
Larangan acara agama di Monas mengacu kepada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.
Namun, terkait urusan landasan hukum dan teknis peraturan penggunaan Monas, Anies belum mau menjelaskan banyak.
"Saya seperti biasanya tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya, sebelum ada konkret perencanaannya. Jadi, kita bisa komunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah paham," ujar Anies pada 20 November silam.
Menyusul kemudian program OK OCE yang diharapkan dapat memberdayakan banyak UMKM. Namun untuk program ini, Anies-Sandi dianggap ingkar karena realitas yang ada saat ini tak sesuai yang dijanjikan semasa kampanye.
Mulanya, Sandi menyebut program OK OCE sekaligus memberikan modal pada pengusaha kecil dan UMKM. Namun yang kini terjadi, OK OCE hanya memfasilitasi pelatihan serta mendampingi pelaku usaha untuk melakukan pinjaman ke bank.
"Kita fasilitasi (akses bank) mereka mendaftarkan usahanya apa, yang belum dapat modal mereka harus ikut pelatihan, kita permudah usahanya," kata Sandiaga pada 14 Desember lalu.
Untuk bidang transportasi, Anies-Sandi membuat gebrakan mencabut larangan sepeda motor lintasi kawasan Jl MH Thamrin. Alasannya, pemotor juga berhak atas jalur tersebut. Niatan Anies-Sandi semakin dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan gubernur (Pergub) soal larangan motor lintasi MH Thamrin.
Keputusan ini sempat mendapat pertentangan dari Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya. Meski demikian, keduanya sepekat terus pada niat awalnya memberikan keleluasaan sepeda motor lintasi Jl MH Thamrin.
Gebrakan lainnya di bidang transportasi Anies-Sandi bakal menghidupkan kembali angkutan tradisional becak. Belum ada penjelasan detail bagaimana konsep operasional becak, namu lagi-lagi rencana itu banyak ditentang.
Anies-Sandi juga telah meluncurkan program OK-Otrip. Sistem satu tarif pada angkutan terintegrasi. Dengan sistem ini, pengguna hanya dikenakan tarif Rp 5.000 untuk satu tujuan perjalanan ke mana pun. Sayangnya ini masih diujicoba di empat titik keberangkatan, yaitu di Warakas, Duren Sawit, Jelambar dan Lebak Bulus.
Terakhir, janji kampanye yang ditepati Anies-Sandi adalah soal hunian dengan Down Payment (DP) 0 Rupiah. Hunian ini akan dibangun vertikal. Padahal sebelumnya dijanjikan rumah tapak. Anies-Sandi menyebut hunian ini 'Rumah Lapis'.
Proses groundbreaking sudah dilakukan di kawasan Klapa Village, Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pemprov DKI menyediakan dua tipe yakni tipe 36 dengan harga Rp 320 juta kemudian untuk tipe 21 dibandrol Rp 185 juta.
Anies menjelaskan, warga DKI Jakarta yang berpendapatan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan sulit mengikuti program rumah DP nol rupiah. Mereka akan disiapkan rumah susun sewa alias rusunawa.
"Memang sebagian ada komponen masyarakat kita yang tidak bisa mulainya dengan rusunami. Mulainya dengan sewa. Tapi kemarin dalam diskusi yang kita siapkan adalah bisa menyewa dalam jangka waktu panjang, mereka tertib, di ujung menjadi miliknya," kata Anies.
Masa kerja Anies Sandi masih cukup panjang. Tersisa 56 bulan lagi. Masyarakat DKI menanti kerja nyata mereka. Agar Jakarta menjadi kota maju dan warganya hidup bahagia sesuai dengan slogannya 'Maju Kotanya Bahagia Warganya'

Senin, 29 Januari 2018

Lebih jago dari Delta Force, Kopassus tak rugi dilarang berlatih di AS

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengungkapkan masih ada larangan kunjungan anggota Kopassus ke Amerika Serikat. Pensiunan jenderal bintang empat ini terus melakukan lobi agar larangan itu dicabut. BESTPROFIT
Pengamat militer dari Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi menilai larangan itu tidak perlu dipusingkan. Menurutnya, secara kemampuan anggota Kopassus masih di atas pasukan AS.
"Tidak, kita tidak rugi. Yang rugi justru mereka. Saya kira kalau kemampuan pasukan Para Komando kita di atas mereka. Kita lebih jago," ujar Muradi saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (23/1) malam.
Menurutnya, di tingkat dunia pasukan elite masuk tiga besar. "Banyak sebenarnya yang mau latihan bersama Kopassus, Inggris mau. Saya kira Israel juga pasti mau kalau misal hubungan kita terbuka. Secara skill kita lebih jago dari Delta Force mereka," tuturnya.
Dengan tidak berlatih bersama, kata Muradi, paling TNI tidak mengetahui alat apa saja yang mereka gunakan saat ini. "Jadi lebih ke pengenalan alat-alat terbaru saja kalau latihan bersama mereka. Kalau SDM boleh diuji. Yang rugi itu mereka, bukan kita," tegasnya.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Jim Mattis. Ryamizard mengatakan tengah melobi Mattis agar mencabut larangan kunjungan anggota Kopassus ke AS.
"Dulu ada sanksi Kopassus enggak boleh ke situ, dia (Mattis) akan usahakan mencabut itu," ujar Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/1).
Ryamizard mengatakan dengan pencabutan larangan tersebut, TNI bisa kembali menjalin hubungan dengan militer AS. Seperti dengan mengadakan latihan bersama.
"Yang jelas enggak boleh ke Amerika salah satunya, latihan enggak bisa bersama-sama, dia akan buka lagi," ucapnya.
Ryamizard yakin Mattis mampu mengabulkan permohonannya. Sebab dia menilai Mattis sebagai orang yang bijaksana, tak seperti presidennya, bisa melakukan lobi agar sanksi tersebut dicabut.
"Beliau akan berusaha untuk membereskan sanksi itu. Memang Trump keras ya. Tapi, (Mattis) orang yang dipercaya karena dia bijaksana. Di sana dia terkenal orang yang sangat bijaksana. Kita lihat saja nanti," tukasnya.
Sebelumnya sempat ramai ketika Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke Amerika Serikat. Panglima sedianya akan menghadiri acara Chiefs of Defense Conference on Country Violent Extremist Organization (VEOs) yang akan dilaksanakan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2017 di Washington DC.
Namun saat akan naik pesawat Emirates dari Jakarta, Panglima TNI dilarang berangkat. Padahal Jenderal Gatot sudah mengantongi visa AS dan undangan resmi dari Panglima Tentara Gabungan AS Jenderal Joseph Dunford.
Isu penolakan petinggi TNI masuk ke AS ini sebenarnya bukan hal baru. Tahun 2014 lalu, menjelang Pemilihan Presiden di Indonesia, isu penolakan AS pada para jenderal ini sempat ramai.
Adalah adik Prabowo, pengusaha Hashim Djojohadikusumo yang mengungkap selain Prabowo ada beberapa jenderal lain yang pernah dicegah masuk AS.
Hal ini dibenarkan oleh mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto. "Memang ada fakta kalau 7, 9, 10 jenderal kita diembargo Amerika Serikat, karena kasus pelanggaran hukum, mengapa harus dibantah. Itu fakta," kata Endriartono tahun 2014 lalu.
Embargo Amerika itu, kata purnawirawan jendral TNI tersebut, terjadi setelah kasus Timor-Timur (sekarang Negara Timur Leste setelah lepas dari Indonesia tahun 1999) dan kasus Tragedi 1998 (Reformasi 98).
"Kita pernah diembargo dua kali. Itu terjadi zamannya Timor Timur dan pembakaran Jakarta tahun 1998, tapi itu haknya Amerika untuk mengembargo jenderal-jenderal kita. Tapi ya nggak usah dihiraukan, yang penting kita bisa menjadi negara mandiri," beber dia.

Jumat, 26 Januari 2018

Ini kata warga Jakarta soal 100 hari kerja Anies-Sandi

Setelah dilantik pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu di Istana Negara, hari ini Rabu (24/1), genap 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga S Uno memimpin Jakarta. Berbagai janji kampanye mulai diwujudkan satu per satu, salah satunya program rumah dengan DP 0 rupiah. BESTPROFIT
Selama 100 hari berkantor di Balai Kota, Anies-Sandi setiap hari menerima warga yang datang untuk menyampaikan berbagai aduan. Seperti apa tanggapan Warga Jakarta dalam 100 hari kepemimpinan Anies-Sandi ini?
Salah seorang warga Jakarta, Ikhwan Saefullah menilai beberapa program kerja Anies-Sandi telah mulai berjalan. Kendati belum sempurna menurutnya itu wajar saja karena baru berjalan 100 hari.
"100 hari bukan patokan seseorang berhasil atau tidak karena ada kinerja 5 tahun. Jadi kalau lihatnya hanya 100 hari mungkin ini adalah pemanasan, pemanasan yang bagus lah kira-kira. Kalau untuk hasil saya pikir tidak fair mengatakan 100 hari untuk berhasil atau tidak," jelasnya ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/1) pagi.
Apakah Anies-Sandi berhasil memimpin Jakarta dapat dilihat setelah lima tahun atau saat menjelang berakhirnya masa jabatan. Menurut Ikhwan program kerja Anies-Sandi dalam 100 hari ini cukup positif dan cepat.
"Sudah tertransformasi, sudah mulai berjalan. Sudah bisa kita lihat program-programnya dan janji-janjinya," ujarnya. Semua janji saat kampanye menurutnya tak akan bisa diwujudkan dalam waktu seratus hari.
Ia berharap pasangan Anies-Sandi akseleratif di dalam menjalankan berbagai program. Mengingat sekarang ini adalah era kecepatan. Jika ada tim yang lambat dalam bekerja menurutnya harus dievaluasi oleh Anies-Sandi.
Warga lainnya, Abrori Abdul Jabbar menilai melalui program-program, Anies-Sandi fokus pada pembangunan manusia. Selain itu, ingin mendahulukan berbagai program untuk mempercepat peningkatan perekonomian warga Jakarta sehingga tak muncul gejolak sosial.
"Dan saya menyambut positif model ini seperti ini," ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai Anies-Sandi telah mulai merealisasikan janji-janjinya saat kampanye Pilkada tahun lalu. "Untuk ini kita apresiasi. Tentu hal-hal yang belum dikerjakan karena ini baru 100 hari perlu dilanjutkan lagi, diteliti betul-betul sampai ke bawah sehingga dari kebijakan Pak Anies sampai, masyarakat benar-benar bisa merasakan," jelasnya.
Abrori mengatakan Anies-Sandi telah memiliki konsep pembangunan yang jelas dan tinggal dijalankan. Agar bisa berhasil, Anies-Sandi juga harus mendengar masukan masyarakat.
"Karena begini, itu rencananya bagus, diperintahkan bagus. Di bawahnya ternyata tidak seperti yang diterapkan. Di sini perlu kontrol karena itu masyarakat di bawah harus tetap memberikan masukan secara positif dan kita harus dukung secara positif juga sehingga Jakarta ke depan lima tahun di bawah Pak Anies benar-benar bisa menjadi Ibukota yang kita harapkan," ujarnya.

Kamis, 25 Januari 2018

Pemkot Malang pasang CCTV pantau pembuang sampah ke sungai

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memasang CCTV di sejumlah jembatan aliran sungai guna memantau warga yang membuang sampah ke sungai. Kamera yang dipasang di sisi jembatan akan merekam pelaku pembuang sampah ke sungai melalui jembatan. PT BESTPROFIT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto mengatakan, pemasangan CCTV sementara dilakukan di jembatan jalan-jalan protokoler. Selanjutnya akan dilakukan penambahan di beberapa titik yang lain.
"Sementara sudah tiga jembatan yang terpasang CCTV," kata Agoes kepada wartawan, Senin (22/1).
Ketiga jembatan yang telah terpasang CCTV meliputi Jembatan Muharto, Jalan Ranugrati dan Jalan Sulfat. Kamera akan merekam serta memantau pejalan kaki berikut warga yang sengaja membuang sampah.
Para pembuang sampah biasanya menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua atau empat. Pihaknya mengaku akan dengan mudah mengidentifikasi pelaku lewat CCTV. Karena pelaku akan terekam wajah dan nomor polisi kendaraan pelaku.
"Selanjutnya kami koordinasikan dengan kepolisian," tambahnya.
CCTV tidak hanya dipasang di jembatan sungai saja, tetapi juga di banyak jalan protokoler, termasuk Balaikota, Jalan Bingkil, dan Kantor DLH. Kamera memantau pembuang sampah sembarangan di jalanan. Sebanyak 19 CCTV sudah terpasang di berbagai titik Kota Malang.
Para pembuang sampah selanjutnya akan mendapat sanksi hukuman sebagaimana ketentuan Peraturan Walikota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang. Pelanggar yang menggunakan kendaraan bermotor juga dapat dikenakan tilang oleh kepolisian.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 98 ayat 1 hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling besar Rp 10 miliar.
"Pelanggar yang membuang sampah dengan sengaja ke sungai, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut," kata Agoes.
Pelanggar yang membuang sampah di pinggir jalan atau jembatan sungai, setidaknya akan diganjar hukuman yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Ancaman hukuman berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda minimal Rp 500 ribu.
"Sudah ada yang kami tipiringkan karena membuang sampah di sungai kawasan Jalan Muharto," tegasnya.
Agoes mengaku akan melibatkan berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang lain, seperti Dishub, Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).