Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mendapatkan gaji ke 13. Gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan hingga pejabat negara.
BESTPROFIT
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman
Suryatman mengatakan proses pencairan akan dilakukan oleh Kementerian
Keuangan. Rencananya, pencairan gaji ke 13 untuk PNS akan dimulai Juli 2018.
BEST PROFIT
"Teknis
pencairannya Kementerian Keuangan ya, tapi yang jelas mulai dicairkan
awal Juli," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
PT BESTPROFIT
Herman menjelaskan, berbeda dengan THR, gaji ke 13 ini diberikan kepada
para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran.
Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak
sekolah.
"Karena itu kan alokasinya untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah," kata Herman.
Pemerintah
telah menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk, prajurit TNI, dan anggota
Polisi sebesar Rp 17,88 triliun. Anggaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah
tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran
untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke-13 untuk PNS. Kebijakan itu
tercantum dalam PP nomor 18 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS,
TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Dalam
aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13
bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima
pensiun atau tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.
Pemberian
gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara akan
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan akan meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dan
penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
"Pemberian penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli," tulis PP
tersebut seperti dikutip detikFinance.
Ketentuan
dalam PP ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan
tinggi. Wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, serta staf
khusus di lingkungan kementerian.
Selain itu, berlaku juga bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), hakim ad hoc, dan pegawai
lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.