Selasa, 10 Juli 2018

Istri Najib Digugat dan Diminta Kembalikan Perhiasan yang Disita


PT BESTPROFIT - Produsen perhiasan asal Lebanon mengajukan gugatan hukum terhadap Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. Gugatan ini terkait 44 buah perhiasan yang dikirimkan kepadanya awal tahun ini dan baru-baru ini disita polisi Malaysia. 

Seperti dilansir The Star, Selasa (10/7/2018), produsen perhiasan bernama Global Royalty Trading SAL yang berkantor di Beirut, Lebanon ini mengajukan gugatan hukum terhadap Rosmah di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 26 Juni lalu.  BESTPROFIT


Mereka diwakili oleh firma hukum Messrs David Gurupatham and Koay dalam gugatan ini. Besar ganti rugi yang diminta dalam gugatan hukum ini mencapai US$ 14,79 juta (Rp 208,9 miliar).  BEST PROFIT 

Yang menjadi pokok gugatan adalah menuntut Rosmah segera mengembalikan 44 buah perhiasan yang dikirimkan Global Royalty Trading kepadanya. 

Dalam dokumen gugatan, Global Royalty Trading menyatakan Rosmah telah mengakui lewat sebuah surat bertanggal 22 Mei bahwa dirinya telah menerima perhiasan-perhiasan itu. 

Puluhan perhiasan itu dikirimkan ke Rosmah untuk dipinjamkan kepadanya atau pihak ketiga. Setiap perhiasan yang tidak dipakai seharusnya dikembalikan ke Global Royalty Trading. Namun Rosmah tampaknya tidak mengembalikan perhiasan yang tidak dipakai, juga tidak membayar perhiasan yang dipakai. 

Disebutkan Global Royalty Trading, surat klaim tertanggal 10 Februari jelas mencatat 44 perhiasan yang terdiri atas sebuah tiara, sejumlah kalung berlian, sejumlah cincin, sejumlah gelang dan anting-anting telah dikirimkan ke Rosmah. 

Dokumen gugatan juga menyebut meski Rosmah telah mengakui bahwa dia telah menerima perhiasan itu, pada kenyataannya perhiasan itu tidak lagi ada di tangannya. Kepolisian Malaysia menggeledah sekitar enam properti terkait Najib pada pertengahan Mei lalu dan menyita barang-barang mewah juga uang tunai senilai total 1,1 miliar Ringgit (Rp 3,8 triliun) terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Perhiasan-perhiasan yang dikirimkan Global Royalty Trading ikut disita polisi. Melalui gugatan ini, Global Royalty Trading berupaya mencari penetapan pengadilan bahwa mereka merupakan pemilik sah dari 44 perhiasan itu. 

Global Royalty Trading juga mengupayakan perintah pengadilan agar puluhan perhiasan itu wajib dikembalikan dan kegagalan pengembalian berarti Rosmah harus membayar ganti rugi sebesar nilai total perhiasan-perhiasan itu. 

Dalam gugatannya, Global Royalty Trading menyebut Rosmah sebagai pelanggan lama mereka dan terkadang dikirimi perhiasan atas permintaannya. Rosmah kemudian akan mengevaluasi perhiasan-perhiasan itu dan membeli perhiasan yang dipakainya. Pembayaran biasanya dilakukan oleh Rosmah sendiri atau melalui pihak ketiga. 

Disebutkan juga oleh Global Royalty Trading bahwa Rosmah terkadang meminjamkan perhiasan itu ke pihak lain. Ditegaskan Global Royalty Trading, setiap perhiasan yang tidak dipilih dan tidak dipakai akan dikembalikan kepada mereka. 

Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar