Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan perkara melawan pengusaha soal kayu ilegal Rp 16,5 miliar. Alhasil, proses penyitaan yang dilakukan KLHK dinyatakan sah.
Kasus bermula saat KLHK bersama bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 6 Januari 2019.
Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar. Atas hal itu, 6 pengusaha menggugat KLHK ke PN Makassar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan perkara melawan pengusaha soal kayu ilegal Rp 16,5 miliar. Alhasil, proses penyitaan yang dilakukan KLHK dinyatakan sah.
Kasus bermula saat KLHK bersama bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 6 Januari 2019.
Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar. Atas hal itu, 6 pengusaha menggugat KLHK ke PN Makassar.
Apa kata PN Makassar?
"Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon seluruhnya. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon sah menurut hukum. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata majelis PN Makassar sebagaimana dikutip dari websitenya, Selasa (12/3/2019).
Apa kata PN Makassar?
"Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon seluruhnya. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon sah menurut hukum. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata majelis PN Makassar sebagaimana dikutip dari websitenya, Selasa (12/3/2019).