Senin, 16 September 2019

Tak Kenal Jam Kerja, Relawan Inkubator Gratis di Jonggol Standby 24 Jam

Sosok Enny dan Lugi sebagai pasutri relawan peminjaman inkubator gratis di Jonggol, Bogor sudah tak asing lagi bagi masyarakat sekitar. Keduanya sigap menolong warga, bahkan sampai dimintai tolong mengobati kucing.
"Sampai saat ini kami dikenal sebagai 911-nya Jonggol. Mulai dari pasien manusia sampai kucing sakit. 'Ibu, kucing aku sakit, aku enggak bisa keluar anak aku kecil-kecil repot bawanya' 'Oh iya'. Telpon dokter hewan langsung ke situ," tutur Bonaventura Zita Enny Wati (52) atau yang biasa dipanggil Enny, istri dari Lukas Lugi Riyadi (47) pada Jumat (13/9/2019) lalu.
Mereka sudah berdedikasi memberikan pinjaman inkubator gratis sejak 2015. Bukan hanya inkubator, Lugi dan Enny juga menyediakan beragam alat kesehatan yang bisa dipinjamkan oleh mereka yang membutuhkan.
Tak jarang, keduanya kerap mendapat panggilan pinjaman inkubator walau sudah dini hari. Padahal baik Lugi dan Enny bukanlah dokter atau berlatar belakang di bidang kesehatan. BESTPROFIT
"Karena kami ini rumah pribadi, maka kami sudah komitmen dengan istri tidak ada jam kerja. Artinya kita 24 jam standby. Pernah ada pengalaman jam 1 malam, sampai jam 3 dini hari itu tetap kami layani karena kami bisa mengerti mereka itu dalam kondisi panik membutuhkan. Jadi rumah kami terbuka untuk keluarga yang memerlukan inkubator ini," jelas Lugi.

Jumat, 13 September 2019

Usai Rapat Bamus, Revisi UU KPK Akan Disahkan Hari Ini

Pengesahan revisi UU KPK akan dibahas dalam badan musyawarah (bamus) pagi ini. Rencananya, usai dibamuskan, DPR akan mengetok palu revisi UU KPK pada paripurna hari ini juga.
"Betul (akan disahkan dalam paripurna hari ini). Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).  BEST PROFIT
Rencananya bamus akan digelar pukul 09.00 WIB sebelum paripurna digelar. Rapat bamus itu digelar untuk menetapkan waktu paripurna pengesahan revisi UU KPK.
"Dari rapat Bamus pagi ini akan ditentukan kapan jadwal paripurna pengesahan Revisi UU KPK. Bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang," ujar anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Baidowi (Awiek) saat dihubungi terpisah.
Hari ini DPR memang akan menggelar paripurna pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda yang didapatkan dari DPR, rapat untuk membahas IHPS dan pengambilan keputusan RUU Sumber Daya Air.

Bamus revisi UU KPK sendiri merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPR dan pemerintah semalam. Dalam rapat itu, kedua belah pihak sepakat revisi UU KPK disahkan dalam paripurna. 

Kamis, 12 September 2019

Saut Situmorang Tetap Dibutuhkan KPK untuk Berperang

Pada akhirnya Saut Situmorang rehat sejenak sebagai pimpinan KPK. Dia awalnya dikabarkan mengundurkan diri sebagai sikap atas dinamika revisi UU KPK.
Surat pengunduran diri Saut awalnya beredar, padahal surat via surel itu hanya ditujukan di kalangan internal KPK. Beredarnya surat itu terjadi setelah DPR memiliki 5 pimpinan KPK baru dengan Firli Bahuri sebagai ketua.
"Seharusnya saya harus kirim surat ke Presiden, karena kan saya diangkat oleh Presiden. Tapi tidak apa-apa (menyebar), itu (surat pengunduran diri) sudah diketahui oleh semua. Ya saya belum bisa mengatakan itu dicabut atau apa," kata Saut di Sleman, Sabtu (14/9/2019).
Setelahnya pimpinan KPK lainnya mengajak Saut bertemu untuk membicarakan persoalan itu. Saut sempat muncul di KPK ketika Agus Rahardjo dan Laode M Syarif menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi, tetapi saat itu Saut mengaku hanya berkunjung ke KPK.
"Saya hari ini bukan kembali ya saya hari ini berkunjung," kata Saut di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2019).

Hingga pada akhirnya kejelasan tentang Saut terungkap pada hari ini. Seperti apa?

Rabu, 11 September 2019

Tok! DPR Sahkan Usia Minimum Perkawinan Jadi 19 Tahun


Revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat rapat paripurna. Melalui pengesahan RUU Perkawinan itu, batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun.
Pengesahan RUU Perkawinan ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. BEST PROFIT


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan. Ia menjelaskan delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Namun ada catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP yang meminta usia minimal kawin 18 tahun.
"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," kata Totok.

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga menyampaikan laporan atas RUU Perkawinan itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU No 1/1974.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami," ujar Yohana.

Selasa, 10 September 2019

Masyarakat Kian Anggap Wajar Beri Suap Buat Jadi PNS


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih baik dari catatan di tahun sebelumnya sebesar 3,66.
"Semakin tinggi IPAK ini semakin bagus. Kita berharap angka 3,6 sampai 5. Kalau di level itu jadi semangat anti korupsinya lebih tinggi," kata Kepala BPS Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
IPAK dikeluarkan BPS satu tahun sekali. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa semangat anti korupsi di masyarakat semakin tinggi. Sebaliknya, jika semakin mendekati 0 maka semangat anti korupsinya semakin rendah.


IPAK ini disusun berdasarkan dua dimensi yakni dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Di tahun ini indeks persepsi turun 0,06 poin daru 2018 sebesar 3,86 menjadi 3,80. Sedangkan dimensi pengalaman naik 0,08 poin dari 3,57 di tahun lalu menjadi 3,65.

Menariknya meskipun IPAK membaik, di tahun ini masyarakat semakin permisif terkait korupsi di lingkup publik. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya persentase masyarakat yang menganggap wajar beberapa sikap yang dirasakan sebagai tindakan korupsi.

Menariknya lagi tahun ini peningkatan permisif yang paling besar terjadi pada variabel memberikan uang atau barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pun swasta. Nilainya naik dari 10,62% di 2018 menjadi 29,94%.


Terjadi juga peningkatan permisif dalam memberi uang atau barang kepada polisi untuk mempercepat urus SIM, STNK, SKCK dll dari 24,52% jadi 26,88%. Begitu juga untuk membagikan uang atau barang ke calon pemilih pada Pilkades, Pilkada dan Penilu dari 19,08% jadi 21,34%.

BPS sendiri melakukan survei perilaku anti korupsi 2019 dilakukan terhadap 10 ribu rumah tangga. Namun ada 48 rumah tangga yang tidak mengisi survei dengan berbagai alasan, sehingga survei dilakukan terhadap 9.952 rumah tangga dengan skala nasional.

Cakupan perilaku anti korupsi dalam survei mencakup penyuapan, pemerasan dan nepotisme. Wawancara dilakukan dengan menggunakan tablet android dalam jangka waktu 11-30 Maret 2019.  

Senin, 09 September 2019

Tugas KPK Berubah di Draf Revisi UU 30/2002, Apa Saja?

DPR mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski berkali-kali mendapatkan penolakan dari publik. Tugas KPK dalam draf revisi itu pun berbeda dari UU saat ini. Apa saja perubahannya?
Dilihat detikcom pada draf revisi UU KPK, Kamis (5/9/2019), definisi KPK mengalami perubahan. Perbandingan definisi dari KPK dapat dilihat sebagai berikut:
UU KPK Saat Ini
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Draf Revisi UU KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusatyang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen

Jumat, 06 September 2019

Polda NTB & ITDC Jamin Jaga Keamanan di Sirkuit Mandalika

Mandalika akan jadi tuan rumah MotoGP 2021 mendatang. Polda NTB dan Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) berkerjasama pengamanan di sekitar sirkuit.
Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana dan Presiden Direktur PT ITDC Abdulbar M Mansoer telah menandatangani Nota Kesepahaman tersebut pada Rabu (4/9) di Hotel Novotel, Kuta, Lombok Tengah. Nota Kesepahaman itu merupakan bantuan Polri kepada pihak PT ITDC yang memiliki arti penting bagi terselenggaranya tujuan negara, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terutama masalah pembangunan destinasi pariwisata super prioritas yang ditetapkan pemerintah. Antara lain mendukung kelancaran proses pembangunan infrastruktur sirkuit MotoGP.
Nota Kesepahaman itu berisi kegiatan pertukaran data dan atau informasi, jasa pengamanan, kontijensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung terselenggaranya proses pembangunan nasional khususnya faktor keamanan dalam pembangunan perekonomian di wilayah NTB.

KEK Mandalika merupakan salah satu dari empat destinasi wisata unggulan yang masuk dalam program percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Saya berkomitmen terhadap keamanan orang asing atau turis sehingga tidak menjadi korban kejahatan. Kami maksimalkan langkah-langkah pencegahan. Rasa memiliki juga ada pada kami sebagai bagian dari warga NTB," jelas Irjen Nana Sudjana dalam keterangannya, Kamis (5/9/2019).
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman itu menjadi tanda dimulainya kerja sama antara pihak Polri dengan PT ITDC yang berpedoman pada prinsip-prinsip saling menguntungkan, kesetaraan dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Nana juga memberikan penekanan dengan harapan Nota Kesepahaman itu nantinya lebih bisa diimplementasikan dengan kegiatan-kegiatan nyata seperti butir-butir kesepakatan yang tertera dalam perjanjian tersebut.