DPR mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski berkali-kali mendapatkan penolakan dari publik. Tugas KPK dalam draf revisi itu pun berbeda dari UU saat ini. Apa saja perubahannya?
Dilihat detikcom pada draf revisi UU KPK, Kamis (5/9/2019), definisi KPK mengalami perubahan. Perbandingan definisi dari KPK dapat dilihat sebagai berikut:
UU KPK Saat Ini
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Draf Revisi UU KPK
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusatyang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar