Senin, 03 Februari 2020

Jokowi Masukkan UU Pasar Modal ke Omnibus Law Sektor Keuangan

Pemerintah akan memasukkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di sektor keuangan yang saat ini tengah digodok. Best Profit

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan uu tersebut sengaja dikaji ulang karena sudah lama tak dievaluasi. Evaluasi akan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini. 

Namun, ia masih enggan membocorkan poin apa saja yang akan ditambahkan atau diganti dari kedua beleid tersebut. Bestprofit

"Ada beberapa pemikiran baik uu di sektor keuangan Indonesia kan sudah cukup berumur, seperti UU Dana Pensiun dan UU Pasar Modal. Nah, kira-kira perlu tidak kami kaji. Kalau perlu kaji ya dilakukan," ungkap Suahasil, Kamis (30/1).

Namun, Ia mengatakan sejauh ini RUU Omnibus Law di sektor keuangan belum menjadi prioritas. Beleid tersebut juga tak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. 
PT Bestprofit

Empat RUU Omnibus Law yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020, antara lain RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Lebih lanjut Suahasil menjelaskan pemerintah akan segera memberikan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PT Bestprofit Futures

"Menyerahkan di DPR ya sesegera mungkin. Secepatnya, secepatnya," katanya.

pertumbuhan ekonomi ke depan setelah rancangan aturan Omnibus Law rampung.

"Omnibus Law yang sekarang siap dibicarakan dengan DPR, saya yakin pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan lebih tinggi pada masa mendatang. Ini jangka panjang ya, pokoknya lebih tinggi dari sekarang," jelas Suahasil.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2019 cuma 5,02 persen secara tahunan. Realisasi tersebut melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, 5,17 persen. Capaian tersebut juga lebih rendah dari kuartal II 2019 yang mencapai 5,05 persen.

Sementara, pertumbuhan ekonomi secara kuartal tercatat 3,06 persen. Angka tersebut juga melambat dibandingkan dengan kuartal III 2018 yang sebesar 3,09 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar