Rabu, 23 September 2020

KKP Bekukan Sementara Eksportir Ikan yang Terpapar Corona

 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)menghentikan sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan internal suspend atau pembekuan terhadap PT PI setelah menemukan kasus positif infeksi virus corona (Covid-19). Best Profit


KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) atas penemuan mutu dan keamanan hasil perikanan yang tidak sesuai dari Unit Pengolahan Ikan (UPI). Bestprofit

"Berdasarkan surat GACC, maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/9). PT Bestprofit


Sesuai kesepakatan, KKP melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM ) mengenakan internal suspend dan menginvestigasi UPI terkait untuk menemukan akar permasalahannya.

Pencabutan internal suspend baru dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP). PT Bestprofit Futures


Sepanjang 2020, pihak GACC telah mengambil 500 ribu sampel produk makanan, termasuk produk perikanan yang masuk ke China. Hasilnya, ditemukan enam sampel terkontaminasi virus SARS-CoV-2. Salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur dari Indonesia.

Namun, KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan.

"Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 19 September 2020," katanya.

Sementara kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar