Selasa, 01 September 2020

Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Impor Keramik India dan Vietnam

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap keramikimpor dari India dan Vietnam. Pungutan bea masuk berlaku mulai 1 September 2020 atau tujuh hari sejak aturan diundangkan pada 24 Agustus lalu. Best Profit


Ketentuan pengenaan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Beleid itu diteken bendahara negara sejak 19 Agustus 2020. Bestprofit

Pungutan bea masuk yang akan diberlakukan sebesar 23 persen pada tahun pertama. Lalu, 21 persen dan 19 persen pada tahun kedua dan ketiga dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pemerintah Indonesia akan memungut bea masuk dari kedua negara karena volume impor keramik justru meningkat cukup tinggi sejak India dan Vietnam tidak masuk dalam daftar BMTP. Peningkatan impor terjadi setelah pemerintah mengeluarkan kedua negara dari daftar BMTP beberapa waktu lalu. PT Bestprofit


"Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen," ujar Febrio dalam keterangan resmi, Jumat (28/8). PT Bestprofit Futures

Padahal, sambungnya, pemerintah ingin kebutuhan keramik di dalam negeri lebih banyak dipenuhi oleh industri di dalam negeri ketimbang negara lain. Tujuannya, agar industri nasional bisa lebih berkembang dan memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Pasalnya, ketentuan WTO dalam Perjanjian Pengamanan (Agreement on Safeguards) menyatakan pengenaan bea masuk boleh dilakukan kepada negara dengan pangsa impor di atas 3 persen. Sementara India dan Vietnam pun sudah melebihi ketentuan tersebut.Untuk itu, pemerintah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar BMTP serta akan memungut bea masuk atas impor keramik dari kedua negara. Febrio menjelaskan pengenaan bea masuk dipastikan tidak melanggar ketentuan perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar