Beberapa waktu yang lalu, Apple mengumumkan lini produk MacBook Pro terbaru dengan beberapa pembaruan yang menyegarkan. Sudah lama rumor muncul tentang berbagai spek dan fitur dari laptop flagship ini. Tentu para pecinta Apple yang sudah menunggu lama punya ekspektasi tinggi terhadap MacBook Pro terbaru ini.
Banyak yang menyukai pembaruan fitur terbaru dari MacBook Pro. Akan tetapi tak sedikit juga yang kecewa. Hal ini ditambah dengan peluncuran produk terbaru Microsoft yakni Surface Studio yang mencengangkan industri teknologi. Apple kini dianggap memberi pembaruan yang 'lemah' dan 'tak menginspirasi.'
Meski demikian, hal ini bukan berarti Apple menelurkan produk jelek. Memang banyak sekali pecinta Apple di luar sana yang menuntut kesempurnaan. Sedangkan tentu Apple sendiri memiliki strategi dalam memproduksi gadget terbaiknya. PT BESTPROFIT
Kamis, 03 November 2016
Dihujat Apple Fanboy, ini 4 Hal mengecewakan dari MacBook Pro baru!
Rabu, 02 November 2016
Sudah minta maaf, Ahok minta tak perlu lagi ada demo besar
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, atas rencana aksi besar-besaran tanggal 4 November 2016. Sebab dia sudah mengikuti proses hukum akan adanya dugaan penistaan agama telah dilakukan ke Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, gabungan ormas Islam dan sejumlah tokoh berencana menggelar demonstrasi terhadap Basuki atau akrab disapa Ahok. Aksi ini dilakukan karena mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap telah menistakan agama.
"Saya kira (demo) itu bagian keamanan bukan tugas saya ya," katanya di RPTRA Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Ahok mengungkapkan, dirinya sudah memenuhi semua permintaan yang diajukan oleh umat Islam, mulai dari permohonan maaf hingga pemeriksaan di Bareskrim. Sehingga dia mengharapkan, aksi besar-besaran tersebut tidak perlu dilakukan.
"Silakan bagi pihak yang gak suka juga punya pengacara, punya bagian hukum minta aja berita acara pemeriksaan ke penyelidik Bareskrim. Buat apa merusak Jakarta gitu loh," terangnya.
Ahok mengingatkan, jangan sampai adanya aksi ini malah mencederai kebersamaan yang telah terbangun selama ini. Terlebih Indonesia merupakan negara hukum, dan berlandaskan Pancasila.
"Ini negara Pancasila kok. Kita ada Pancasila, ada fondasi UUD 45 Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Ya udah fix gitu loh," tutupnya. BESTPROFIT
Seperti diketahui, gabungan ormas Islam dan sejumlah tokoh berencana menggelar demonstrasi terhadap Basuki atau akrab disapa Ahok. Aksi ini dilakukan karena mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap telah menistakan agama.
"Saya kira (demo) itu bagian keamanan bukan tugas saya ya," katanya di RPTRA Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Ahok mengungkapkan, dirinya sudah memenuhi semua permintaan yang diajukan oleh umat Islam, mulai dari permohonan maaf hingga pemeriksaan di Bareskrim. Sehingga dia mengharapkan, aksi besar-besaran tersebut tidak perlu dilakukan.
"Silakan bagi pihak yang gak suka juga punya pengacara, punya bagian hukum minta aja berita acara pemeriksaan ke penyelidik Bareskrim. Buat apa merusak Jakarta gitu loh," terangnya.
Ahok mengingatkan, jangan sampai adanya aksi ini malah mencederai kebersamaan yang telah terbangun selama ini. Terlebih Indonesia merupakan negara hukum, dan berlandaskan Pancasila.
"Ini negara Pancasila kok. Kita ada Pancasila, ada fondasi UUD 45 Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Ya udah fix gitu loh," tutupnya. BESTPROFIT
Selasa, 01 November 2016
Ini penjelasan pemerintah kenapa RI sampai harus impor cangkul
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
siang ini menggelar rapat dengan Eselon I Kementerian Perindustrian
serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan. Rapat ini membahas
perihal impor cangkul.
Dikatakan Menteri Airlangga, dirinya mengakui jika impor dilakukan pemerintah karena pada saat itu permintaan akan cangkul sangat tinggi. Peningkatan tersebut memaksa pemerintah untuk melakukan impor namun dalam jumlah yang kecil.
"Memang ada impor (cangkul), tapi jumlahnya kecil. Kemarin itu impor hanya 86.000 saja, sedangkan kebutuhannya 10 juta," ujarnya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (31/10).
Politisi Golkar ini menambahkan, jika saat ini produksi dalam negeri masih berlangsung. Dirinya bahkan mendorong peningkatan produksi cangkul dalam negeri. Hal ini dilakukan agar nantinya pemerintah tidak perlu melakukan impor cangkul lagi dalam memenuhi permintaan.
"Pacul bisa diproduksi di dalam negeri. Memang selama ini sebagian besar di dalam negeri. Tapi karena permintaan terhadap cangkul besar makanya impor," jelasnya.
Menperin Airlangga menegaskan jika pemerintah tidak akan melakukan impor cangkul lagi. Sebab, beberapa industri disebut telah setuju untuk memproduksinya.
"Tidak (impor lagi). Krakatau Steel sudah produksi bahan bakunya, Barata sudah bisa bikin paculnya dan IKM udah bisa membuat paculnya," pungkasnya. PT BESTPROFIT
Dikatakan Menteri Airlangga, dirinya mengakui jika impor dilakukan pemerintah karena pada saat itu permintaan akan cangkul sangat tinggi. Peningkatan tersebut memaksa pemerintah untuk melakukan impor namun dalam jumlah yang kecil.
"Memang ada impor (cangkul), tapi jumlahnya kecil. Kemarin itu impor hanya 86.000 saja, sedangkan kebutuhannya 10 juta," ujarnya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (31/10).
Politisi Golkar ini menambahkan, jika saat ini produksi dalam negeri masih berlangsung. Dirinya bahkan mendorong peningkatan produksi cangkul dalam negeri. Hal ini dilakukan agar nantinya pemerintah tidak perlu melakukan impor cangkul lagi dalam memenuhi permintaan.
"Pacul bisa diproduksi di dalam negeri. Memang selama ini sebagian besar di dalam negeri. Tapi karena permintaan terhadap cangkul besar makanya impor," jelasnya.
Menperin Airlangga menegaskan jika pemerintah tidak akan melakukan impor cangkul lagi. Sebab, beberapa industri disebut telah setuju untuk memproduksinya.
"Tidak (impor lagi). Krakatau Steel sudah produksi bahan bakunya, Barata sudah bisa bikin paculnya dan IKM udah bisa membuat paculnya," pungkasnya. PT BESTPROFIT
Senin, 31 Oktober 2016
Pusat perbelanjaan 5 lantai segera dibangun di Terminal Tirtonadi
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera membangun lantai atas Terminal
Tirtonadi. Peletakan batu pertama dijadwalkan pada 17 Desember 2016,
sekaligus peresmian pembangunan sky brigde oleh Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Yosca Herman Soedrajat mengatakan, pembangunan pusat perbelanjaan ini mendesak untuk dilakukan lantaran jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan fisik pada bangunan terminal.
Untuk itu, pihaknya akan menunjuk investor pemenang lelang lama untuk pengerjaan proyek tersebut. Penunjukkan investor dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Herman, proses pemilihan investor telah dilakukan sejak aset pengelolaan terminal masih dilakukan Pemkot.
"Dulu Pemkot sudah melakukan proses lelang dan pemenangnya sudah ada. Tapi karena aset pengelolaan terminal sudah diambilalih pusat, maka lelang yang sudah dilakukan tidak berlaku," ujar Herman kepada wartawan, Rabu (26/10).
Herman mengaku, saat ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemenhub terkait masalah itu. Hasilnya, Pemkot diperbolehkan menunjuk investor pemenang lama dari Jakarta untuk melaksanakan proyek pembangunan pusat perbelanjaan di Terminal Tirtonadi. Dalam waktu dekat ia berjanji untuk memanggil investor yang bersangkutan untuk membuat sistem kerjasama.
"Kami akan menyusun detail bentuk kerjasama investor dalam melaksanakan proyek pembangunan pusat perbelanjaan. Sesuai rencana awal, terminal akan dibangun menjadi kawasan terpadu. Lantai atas akan dibangun sebagai pusat perbelanjaan," ucapnya.
Dengan konsep tersebut, penumpang terminal maupun pengantar datang dan parkir di lantai atas, kemudian masuk pusat perbelanjaan baru turun ke terminal. Begitu pula sebaliknya, penumpang yang akan pulang harus melewati pusat perbelanjaan karena kendaraannya diparkir di atas.
"Konsepnya akan dibangun lima lantai untuk bagian tengah, sedangkan bagian sayap dibangun dua lantai. Anggaran pembangunan pusat perbelanjaan diperkirakan menelan anggaran Rp375 miliar," jelasnya.
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menambahkan, pihaknya telah mengantongi izin pembangunan pusat perbelanjaan lantai dua hingga lima di Terminal Tirtonadi dari Kemenhub.
"Nantinya pusat perbelanjaan akan dikelola Pemkot melibatkan investor. Meskipun status aset tanah dan bangunan milik Kemenhub, namun model pengelolaan akan diterapkan sistem sewa. Pemkot akan membayar uang sewa kepada Pemerintah Pusat. Jadi nanti terminal bawah dikelola Pusat. Sedangkan pusat perbelanjaan kita yang mengelola dan nanti bayar sewa ke pusat," katanya. PT BESTPROFIT FUTURES | EQUITY TOWER
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Yosca Herman Soedrajat mengatakan, pembangunan pusat perbelanjaan ini mendesak untuk dilakukan lantaran jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan fisik pada bangunan terminal.
Untuk itu, pihaknya akan menunjuk investor pemenang lelang lama untuk pengerjaan proyek tersebut. Penunjukkan investor dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Herman, proses pemilihan investor telah dilakukan sejak aset pengelolaan terminal masih dilakukan Pemkot.
"Dulu Pemkot sudah melakukan proses lelang dan pemenangnya sudah ada. Tapi karena aset pengelolaan terminal sudah diambilalih pusat, maka lelang yang sudah dilakukan tidak berlaku," ujar Herman kepada wartawan, Rabu (26/10).
Herman mengaku, saat ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemenhub terkait masalah itu. Hasilnya, Pemkot diperbolehkan menunjuk investor pemenang lama dari Jakarta untuk melaksanakan proyek pembangunan pusat perbelanjaan di Terminal Tirtonadi. Dalam waktu dekat ia berjanji untuk memanggil investor yang bersangkutan untuk membuat sistem kerjasama.
"Kami akan menyusun detail bentuk kerjasama investor dalam melaksanakan proyek pembangunan pusat perbelanjaan. Sesuai rencana awal, terminal akan dibangun menjadi kawasan terpadu. Lantai atas akan dibangun sebagai pusat perbelanjaan," ucapnya.
Dengan konsep tersebut, penumpang terminal maupun pengantar datang dan parkir di lantai atas, kemudian masuk pusat perbelanjaan baru turun ke terminal. Begitu pula sebaliknya, penumpang yang akan pulang harus melewati pusat perbelanjaan karena kendaraannya diparkir di atas.
"Konsepnya akan dibangun lima lantai untuk bagian tengah, sedangkan bagian sayap dibangun dua lantai. Anggaran pembangunan pusat perbelanjaan diperkirakan menelan anggaran Rp375 miliar," jelasnya.
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menambahkan, pihaknya telah mengantongi izin pembangunan pusat perbelanjaan lantai dua hingga lima di Terminal Tirtonadi dari Kemenhub.
"Nantinya pusat perbelanjaan akan dikelola Pemkot melibatkan investor. Meskipun status aset tanah dan bangunan milik Kemenhub, namun model pengelolaan akan diterapkan sistem sewa. Pemkot akan membayar uang sewa kepada Pemerintah Pusat. Jadi nanti terminal bawah dikelola Pusat. Sedangkan pusat perbelanjaan kita yang mengelola dan nanti bayar sewa ke pusat," katanya. PT BESTPROFIT FUTURES | EQUITY TOWER
Label:
BEST PROFIT,
Best Profit Futures,
Bestpro,
BESTPROFIT,
Bestprofit Futures,
BPF,
PT Best Profit,
PT Best Profit Futures,
PT BESTPROFIT,
PT BestProfit Futures
Jumat, 28 Oktober 2016
2 Kali mangkir, Agus Marto dipanggil ulang KPK tanggal 1 November
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo akan dipanggil ulang untuk
menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan Agus berkaitan dengan
kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri era Gamawan Fauzi.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Agus akan menjalani pemeriksaan kembali pada tanggal 1 November.
"Dijadwal ulang tanggal 1 November," ujar Yuyuk, Rabu (26/10).
Agus terhitung sudah dua kali tidak hadir alias mangkir atas pemanggilan KPK sebagai saksi. Yaitu pada Selasa (18/10), Agus sedianya menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus e-KTP ini, namun dia tidak hadir dan berdalih surat panggilan tidak sampai.
Selanjutnya, KPK memanggil Agus pada Selasa (25/10), namun panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Nantinya, pemeriksaan Agus dalam kasus ini dalam kapasitas sebagai mantan menteri keuangan. Yuyuk mengatakan, penyidik KPK berkepentingan untuk memeriksa Agus untuk mengetahui proses penganggaran proyek yang dimotori Gamawan Fauzi itu.
"Mengenai penganggaran untuk proyek e-KTP dan hal-hal yang terkait dengan kasus yang tengah disidik saat ini," ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektroni antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rpe6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rpe2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten atau kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Agus akan menjalani pemeriksaan kembali pada tanggal 1 November.
"Dijadwal ulang tanggal 1 November," ujar Yuyuk, Rabu (26/10).
Agus terhitung sudah dua kali tidak hadir alias mangkir atas pemanggilan KPK sebagai saksi. Yaitu pada Selasa (18/10), Agus sedianya menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus e-KTP ini, namun dia tidak hadir dan berdalih surat panggilan tidak sampai.
Selanjutnya, KPK memanggil Agus pada Selasa (25/10), namun panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Nantinya, pemeriksaan Agus dalam kasus ini dalam kapasitas sebagai mantan menteri keuangan. Yuyuk mengatakan, penyidik KPK berkepentingan untuk memeriksa Agus untuk mengetahui proses penganggaran proyek yang dimotori Gamawan Fauzi itu.
"Mengenai penganggaran untuk proyek e-KTP dan hal-hal yang terkait dengan kasus yang tengah disidik saat ini," ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektroni antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rpe6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rpe2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten atau kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Kamis, 27 Oktober 2016
Ucapan pedas Hotman Paris buat pengacara junior berujung polisi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tengah dirundung masalah.
Dia dilaporkan rekan seprofesinya, Mahadin Jaya, lantaran dianggap
melakukan pencemaran nama baik. Mahadin merasa tersinggung dibilang
'goblok' dalam acara debat dengan Hotman.
Laporan Hotman kepada polisi tertuang dalam Nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/Dit Reskrimum. Hotman dilaporkan Mahadin ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) kemarin.
Debat antara Hotman dan Mahadin terjadi dalam sebuah acara televisi. Mereka berdebat kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Saat itu, Mahadin tengah menjawab pertanyaan dari moderator tiba-tiba dipotong sambil dibentak Hotman.
"Lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget si lu, goblok ni orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menirukan percakapan Hotman dengan Mahadin dalam acara itu.
Sementara itu, Hotman justru merasa santai atas laporan dilayangkan Mahadin. Dia bahkan menyebut rekan seprofesinya itu sebagai pengacara junior tengah mencari sensasi dan ketenaran.
"Itu kan pengacara junior biarkan saja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan? Pengacara junior kan ini bagian dari proses pembelajaran," ujar Hotman.
Menurut Hotman, dalam debat pendapat Mahadin salah. Sebab, disebutkan dalam debat itu bahwa saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) posisinya lebih kuat dibanding dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Harusnya, kata Hotman, pria sama-sama berprofesi pengacara tersebut tidak usai tampil di media. "Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu. Berarti jaksa akan selalu menang dong?" tegasnya.
Padahal, lanjut dia, teorinya bahwa saksi ahli dari jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya. Namun, semua itu tergantung substansinya. "Itu yang saya bilang pendapatnya tidak benar. Dia juga sudah tahu datang untuk berdebat, panitia juga sudah kasih tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong," ungkapnya.
Dia menambahkan, debat di televisi swasta itu dilakukan terbuka. Sehingga, apapun terjadi biar masyarakat menilai. "Karena saya pun beranggapan itu acara TV, jadi masyarakat harus dikasih penjelasan yang benar. Mana ada undang-undang yang bilang saksi ahli jaksa lebih kuat dari saksi ahli penasehat hukum?"
"Waktu itu pun semua profesor hukum di sana tidak setuju (tanggapan Jaya). Debatnya ada dua profesor doktor, semuanya ada tujuh orang. Itu saya bukan berikan komentar di luar, saya berikan komentar langsung (acara TV)," terangnya.
Meski santai, Hotman tetap terancam dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Best Profit
Laporan Hotman kepada polisi tertuang dalam Nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/Dit Reskrimum. Hotman dilaporkan Mahadin ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) kemarin.
Debat antara Hotman dan Mahadin terjadi dalam sebuah acara televisi. Mereka berdebat kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Saat itu, Mahadin tengah menjawab pertanyaan dari moderator tiba-tiba dipotong sambil dibentak Hotman.
"Lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget si lu, goblok ni orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menirukan percakapan Hotman dengan Mahadin dalam acara itu.
Sementara itu, Hotman justru merasa santai atas laporan dilayangkan Mahadin. Dia bahkan menyebut rekan seprofesinya itu sebagai pengacara junior tengah mencari sensasi dan ketenaran.
"Itu kan pengacara junior biarkan saja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan? Pengacara junior kan ini bagian dari proses pembelajaran," ujar Hotman.
Menurut Hotman, dalam debat pendapat Mahadin salah. Sebab, disebutkan dalam debat itu bahwa saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) posisinya lebih kuat dibanding dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Harusnya, kata Hotman, pria sama-sama berprofesi pengacara tersebut tidak usai tampil di media. "Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu. Berarti jaksa akan selalu menang dong?" tegasnya.
Padahal, lanjut dia, teorinya bahwa saksi ahli dari jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya. Namun, semua itu tergantung substansinya. "Itu yang saya bilang pendapatnya tidak benar. Dia juga sudah tahu datang untuk berdebat, panitia juga sudah kasih tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong," ungkapnya.
Dia menambahkan, debat di televisi swasta itu dilakukan terbuka. Sehingga, apapun terjadi biar masyarakat menilai. "Karena saya pun beranggapan itu acara TV, jadi masyarakat harus dikasih penjelasan yang benar. Mana ada undang-undang yang bilang saksi ahli jaksa lebih kuat dari saksi ahli penasehat hukum?"
"Waktu itu pun semua profesor hukum di sana tidak setuju (tanggapan Jaya). Debatnya ada dua profesor doktor, semuanya ada tujuh orang. Itu saya bukan berikan komentar di luar, saya berikan komentar langsung (acara TV)," terangnya.
Meski santai, Hotman tetap terancam dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Best Profit
Label:
BEST PROFIT,
Best Profit Futures,
Bestpro,
BESTPROFIT,
Bestprofit Futures,
BPF,
PT Best Profit,
PT Best Profit Futures,
PT BESTPROFIT,
PT BestProfit Futures
Rabu, 26 Oktober 2016
Kiagus Ahmad: Sri Mulyani yang mengusulkan saya jadi Ketua PPATK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Kiagus Ahmad Badaruddin
menjadi Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
masa jabatan 2016-2021 dan Dian Ediana Rae menjadi Wakil Ketua PPATK.
Kiagus Ahmad Badaruddin saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dian Ediana Rae menjabat Direktur
Eksekutif Bank Indonesia.
Badaruddin, sapaan akrab Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, namanya terpilih menjadi ketua PPATK berkat usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Kalau saya dari Ibu Menteri saya (Sri Mulyani Indrawati), bahwa beliau mengusulkan saya dan karena itu harus siap-siap dan belajar lah tentang tugas-tugas yang akan diberikan," ungkap Badaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/10).
Melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kata Badaruddin, Jokowi menyampaikan bahwa pelantikan berlangsung pada pagi hari ini. Selain itu, Jokowi juga menyampaikan harapannya agar ke depan, PPATK tetap menjaga marwah negara sebagai institusi yang mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya (pesan Presiden) lebih menguatkan dalam pengertian bahwa PPATK sebagai institusi keuangan, inteligen keuangan, kiranya dapat berfungsi baik untuk mencegah dan memberantas TPPU, maupun tindakan pidana pembiayaan terorisme," jelasnya.
"Juga dapat berkolaborasi dalam arti positif dengan tetap memperhatikan tugas pokok fungsi serta independensi masing-masing bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kemenkeu untuk menciptakan program-program yang menyehatkan baik dari aspek moneter maupun aspek fiskal yang pada hakikatnya untuk kebaikan negara dan rakyat kita," sambung dia.
Di lokasi yang sama, Dian Ediana Rae mengatakan dirinya baru mengetahui terpilih menjadi pendamping Badarudin dalam menjalankan roda lembaga PPATK setelah mendapat pemberitahuan dari Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
"Saya memang diberitahu oleh bapak Gubernur BI, sebetulnya baru dua hari lalu lah pas mendekati proses akhir seleksi di Setneg. Dalam hal ini tentu saja saya sangat mungkin menduduki Wakil Ketua PPATK untuk mensupport Pak Badaruddin," tandasnya. PT BESTPROFIT FUTURES
Badaruddin, sapaan akrab Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, namanya terpilih menjadi ketua PPATK berkat usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Kalau saya dari Ibu Menteri saya (Sri Mulyani Indrawati), bahwa beliau mengusulkan saya dan karena itu harus siap-siap dan belajar lah tentang tugas-tugas yang akan diberikan," ungkap Badaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/10).
Melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kata Badaruddin, Jokowi menyampaikan bahwa pelantikan berlangsung pada pagi hari ini. Selain itu, Jokowi juga menyampaikan harapannya agar ke depan, PPATK tetap menjaga marwah negara sebagai institusi yang mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya (pesan Presiden) lebih menguatkan dalam pengertian bahwa PPATK sebagai institusi keuangan, inteligen keuangan, kiranya dapat berfungsi baik untuk mencegah dan memberantas TPPU, maupun tindakan pidana pembiayaan terorisme," jelasnya.
"Juga dapat berkolaborasi dalam arti positif dengan tetap memperhatikan tugas pokok fungsi serta independensi masing-masing bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kemenkeu untuk menciptakan program-program yang menyehatkan baik dari aspek moneter maupun aspek fiskal yang pada hakikatnya untuk kebaikan negara dan rakyat kita," sambung dia.
Di lokasi yang sama, Dian Ediana Rae mengatakan dirinya baru mengetahui terpilih menjadi pendamping Badarudin dalam menjalankan roda lembaga PPATK setelah mendapat pemberitahuan dari Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
"Saya memang diberitahu oleh bapak Gubernur BI, sebetulnya baru dua hari lalu lah pas mendekati proses akhir seleksi di Setneg. Dalam hal ini tentu saja saya sangat mungkin menduduki Wakil Ketua PPATK untuk mensupport Pak Badaruddin," tandasnya. PT BESTPROFIT FUTURES
Langganan:
Postingan (Atom)