Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tengah dirundung masalah.
Dia dilaporkan rekan seprofesinya, Mahadin Jaya, lantaran dianggap
melakukan pencemaran nama baik. Mahadin merasa tersinggung dibilang
'goblok' dalam acara debat dengan Hotman.
Laporan Hotman kepada
polisi tertuang dalam Nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/Dit Reskrimum. Hotman
dilaporkan Mahadin ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) kemarin.
Debat
antara Hotman dan Mahadin terjadi dalam sebuah acara televisi. Mereka
berdebat kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Saat itu, Mahadin tengah
menjawab pertanyaan dari moderator tiba-tiba dipotong sambil dibentak
Hotman.
"Lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu
bodoh banget, parah banget si lu, goblok ni orang," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menirukan percakapan Hotman dengan
Mahadin dalam acara itu.
Sementara itu, Hotman justru merasa
santai atas laporan dilayangkan Mahadin. Dia bahkan menyebut rekan
seprofesinya itu sebagai pengacara junior tengah mencari sensasi dan
ketenaran.
"Itu kan pengacara junior biarkan saja. Dengan ini kan
dia jadi masuk TV kan? Pengacara junior kan ini bagian dari proses
pembelajaran," ujar Hotman.
Menurut Hotman, dalam debat pendapat
Mahadin salah. Sebab, disebutkan dalam debat itu bahwa saksi ahli dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) posisinya lebih kuat dibanding dihadirkan
penasehat hukum terdakwa.
Harusnya, kata Hotman, pria sama-sama
berprofesi pengacara tersebut tidak usai tampil di media. "Itu
melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu. Berarti jaksa akan selalu
menang dong?" tegasnya.
Padahal, lanjut dia, teorinya bahwa saksi
ahli dari jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya. Namun, semua
itu tergantung substansinya. "Itu yang saya bilang pendapatnya tidak
benar. Dia juga sudah tahu datang untuk berdebat, panitia juga sudah
kasih tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang
pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong," ungkapnya.
Dia
menambahkan, debat di televisi swasta itu dilakukan terbuka. Sehingga,
apapun terjadi biar masyarakat menilai. "Karena saya pun beranggapan itu
acara TV, jadi masyarakat harus dikasih penjelasan yang benar. Mana ada
undang-undang yang bilang saksi ahli jaksa lebih kuat dari saksi ahli
penasehat hukum?"
"Waktu itu pun semua profesor hukum di sana
tidak setuju (tanggapan Jaya). Debatnya ada dua profesor doktor,
semuanya ada tujuh orang. Itu saya bukan berikan komentar di luar, saya
berikan komentar langsung (acara TV)," terangnya.
Meski santai, Hotman tetap terancam dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Best Profit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar