Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo akan dipanggil ulang untuk
menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan Agus berkaitan dengan
kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri era Gamawan Fauzi.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Agus akan menjalani pemeriksaan kembali pada tanggal 1 November.
"Dijadwal ulang tanggal 1 November," ujar Yuyuk, Rabu (26/10).
Agus
terhitung sudah dua kali tidak hadir alias mangkir atas pemanggilan KPK
sebagai saksi. Yaitu pada Selasa (18/10), Agus sedianya menjalani
pemeriksaan pertama terkait kasus e-KTP ini, namun dia tidak hadir dan
berdalih surat panggilan tidak sampai.
Selanjutnya, KPK
memanggil Agus pada Selasa (25/10), namun panggilan tersebut tidak dapat
dipenuhi dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Nantinya,
pemeriksaan Agus dalam kasus ini dalam kapasitas sebagai mantan menteri
keuangan. Yuyuk mengatakan, penyidik KPK berkepentingan untuk memeriksa
Agus untuk mengetahui proses penganggaran proyek yang dimotori Gamawan
Fauzi itu.
"Mengenai penganggaran untuk proyek e-KTP dan hal-hal yang terkait dengan kasus yang tengah disidik saat ini," ucapnya.
Seperti
diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil
Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan
mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen
Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan
perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian
negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena
penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman
dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur
tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga
dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri
sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara
maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga
melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang
ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif
pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai
Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi
Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam
dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan
pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektroni antara lain
Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo,
Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.
Pemenang
pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang
terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri
(Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola
dana APBN senilai Rpe6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian
tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT
Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan
pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT
Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT
Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari
PNRI.
PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu
peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman
Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan
dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan
tersebut dengan membayar jasa senilai Rpe2 miliar, maka teman Kemendagri
pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program
e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011
dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten atau kota dengan
targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada
pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi
perangkat yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar