Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Indonesia di 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih
baik dari catatan di tahun sebelumnya sebesar 3,66.
"Semakin
tinggi IPAK ini semakin bagus. Kita berharap angka 3,6 sampai 5. Kalau
di level itu jadi semangat anti korupsinya lebih tinggi," kata Kepala
BPS Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
IPAK
dikeluarkan BPS satu tahun sekali. Nilai indeks semakin mendekati 5
menunjukkan bahwa semangat anti korupsi di masyarakat semakin tinggi.
Sebaliknya, jika semakin mendekati 0 maka semangat anti korupsinya
semakin rendah.
IPAK ini disusun berdasarkan dua dimensi yakni dimensi persepsi dan
dimensi pengalaman. Di tahun ini indeks persepsi turun 0,06 poin daru
2018 sebesar 3,86 menjadi 3,80. Sedangkan dimensi pengalaman naik 0,08
poin dari 3,57 di tahun lalu menjadi 3,65.
Menariknya meskipun
IPAK membaik, di tahun ini masyarakat semakin permisif terkait korupsi
di lingkup publik. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya persentase
masyarakat yang menganggap wajar beberapa sikap yang dirasakan sebagai
tindakan korupsi.
Menariknya lagi tahun ini peningkatan permisif
yang paling besar terjadi pada variabel memberikan uang atau barang
dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pun
swasta. Nilainya naik dari 10,62% di 2018 menjadi 29,94%.
Terjadi juga peningkatan permisif dalam memberi uang atau barang kepada
polisi untuk mempercepat urus SIM, STNK, SKCK dll dari 24,52% jadi
26,88%. Begitu juga untuk membagikan uang atau barang ke calon pemilih
pada Pilkades, Pilkada dan Penilu dari 19,08% jadi 21,34%.
BPS
sendiri melakukan survei perilaku anti korupsi 2019 dilakukan terhadap
10 ribu rumah tangga. Namun ada 48 rumah tangga yang tidak mengisi
survei dengan berbagai alasan, sehingga survei dilakukan terhadap 9.952
rumah tangga dengan skala nasional.
Cakupan perilaku anti korupsi
dalam survei mencakup penyuapan, pemerasan dan nepotisme. Wawancara
dilakukan dengan menggunakan tablet android dalam jangka waktu 11-30
Maret 2019.