Hukuman Andi Agustinus alias Andi Narogong (44) diperberat dari 8 tahun
menjadi 11 tahun penjara. Ia merupakan salah satu aktor utama kasus
korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Berikut kronologi kasus yang menyeret Narogong ke pengadilan sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (19/4/2018): PT BESTPROFIT
2009
Disusun rencana pembuatan e-KTP.
Berikut kronologi kasus yang menyeret Narogong ke pengadilan sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (19/4/2018): PT BESTPROFIT
2009
Disusun rencana pembuatan e-KTP.
2010
Proyek itu disetujui DPR.
April 2010
Proyek e-KTP mulai digelar. Setelah itu, patgulipat proyek dilakukan dan rekayasa tender dimainkan. Markup proyek dinaikan berlipat.
Juli 2010
Tim Farmawati terbentuk.
2011
Andi Narogong mulai membagi-bagikan uang ke pihak-pihak yang memuluskan proyek.
21 Juni 2011
Gamawan Fauzi menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender. Nilai proyek senilai Rp 5,8 triliiun.
Maret 2012
Proyek macet. Blanko e-KTP sudah didapat.
11 Maret 2016
BPKP menyatakan proyek di atas terjadi mark up anggaran sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun
7 Desember 2017
Jaksa KPK menuntut Andi selama 8 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah uang yang dikorupsi.
21 Desember 2017
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ke Andi:
1. Pidana penjara 8 tahun penjara.
2. Denda Rp 1 miliar.
3. Bila denda tak dibayar makan diganti 6 bulan kurungan.
4. Mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara sebesar USD 2,5 juta dan 1,1 miliar. Dibayar maksimal 1 bulan sejak inkrah.
5. Bila tak mau membayar, harta Andi disita dan dilelang.
6. Bila aset hasil lelangannya di bawah nilai uang yang dikorupsi maka ditambah hukuman penjaranya selama 2 tahun.
3 April 2018
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Andi menjadi:
1. Pidana penjara 11 tahun penjara.
2. Denda Rp 1 miliar.
3. Bila denda tak dibayar makan diganti 6 bulan kurungan.
4. Mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara sebesar USD 2,5 juta dan 1,1 miliar. Dibayar maksimal 1 bulan sejak inkrah.
5. Bila tak mau membayar, harta Andi disita dan dilelang.
6. Bila aset hasil lelangannya di bawah nilai uang yang dikorupsi maka ditambah hukuman penjaranya selama 3 tahun.
Proyek itu disetujui DPR.
April 2010
Proyek e-KTP mulai digelar. Setelah itu, patgulipat proyek dilakukan dan rekayasa tender dimainkan. Markup proyek dinaikan berlipat.
Juli 2010
Tim Farmawati terbentuk.
2011
Andi Narogong mulai membagi-bagikan uang ke pihak-pihak yang memuluskan proyek.
21 Juni 2011
Gamawan Fauzi menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender. Nilai proyek senilai Rp 5,8 triliiun.
Maret 2012
Proyek macet. Blanko e-KTP sudah didapat.
11 Maret 2016
BPKP menyatakan proyek di atas terjadi mark up anggaran sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun
7 Desember 2017
Jaksa KPK menuntut Andi selama 8 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah uang yang dikorupsi.
21 Desember 2017
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ke Andi:
1. Pidana penjara 8 tahun penjara.
2. Denda Rp 1 miliar.
3. Bila denda tak dibayar makan diganti 6 bulan kurungan.
4. Mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara sebesar USD 2,5 juta dan 1,1 miliar. Dibayar maksimal 1 bulan sejak inkrah.
5. Bila tak mau membayar, harta Andi disita dan dilelang.
6. Bila aset hasil lelangannya di bawah nilai uang yang dikorupsi maka ditambah hukuman penjaranya selama 2 tahun.
3 April 2018
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Andi menjadi:
1. Pidana penjara 11 tahun penjara.
2. Denda Rp 1 miliar.
3. Bila denda tak dibayar makan diganti 6 bulan kurungan.
4. Mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara sebesar USD 2,5 juta dan 1,1 miliar. Dibayar maksimal 1 bulan sejak inkrah.
5. Bila tak mau membayar, harta Andi disita dan dilelang.
6. Bila aset hasil lelangannya di bawah nilai uang yang dikorupsi maka ditambah hukuman penjaranya selama 3 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar