Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut berdasarkan pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam Mukernas pada tanggal 4 Mei 2018. BESTPROFIT
Yusril ketika itu mengatakan Ketua PBNU Said Aqil menelepon Ketua Bawaslu Abhan agar meloloskan PBB sebagai peserta pemilu, sehari sebelum keputusan dikeluarkan Bawaslu. Pernyataan itu diberitakan oleh beberapa media daring yang menjadi dasar pembuatan pelaporan. BEST PROFIT
"Saya sebagai warga negara membuat pelaporan ke DKPP terkait pemberitaan yang jadi bukti kami atas pemberitaan yang sehari sebelum keluarnya keputusan Bawaslu terhadap gugatan PBB terhadap keputusan KPU, di mana ketua PBB meminta ketua PBNU menelpon ketua Bawaslu untuk minta tolong dimenangkan ajudikasi di Bawaslu," ujar pelapor Khadafi Badjerey di kantor Bawaslu dan DKPP, Jakarta Pusat, Senin (21/5). PT BESTPROFIT
Pelapor menduga berdasarkan pemberitaan tersebut, Ketua Bawaslu menunjukkan ketidaknetralan. Dia yakin Abhan telah melakukan hal yang disangkakan karena sampai saat ini belum ada klarifikasi atau berita bantahan atas pernyataan Yusril tersebut.
"Sampai detik ini tidak ada klarifikasi atas dugaan permintaan bantuan oleh ketua PBNU itu sebagai bagian dari menjaga netralitas," jelas Khadafi.
Pemberitaan media terkait pernyataan Yusril tersebut dibawa sebagai barang bukti. Serta, pelapor mengaku memiliki seorang saksi yang merasa pernyataan tersebut mengganggu netralitas penyelenggara pemilu. Adapun saksi tersebut merupakan seorang warga asal Bogor yang tidak dijelaskan identitas dan latarbelakangnya.
"Menyertakan saksi orang yang melihat bahwa pemberitaan ini cukup mengganggu proses pemilu," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar