Selasa, 17 Desember 2019

PPATK Bidik UU Pembatasan Transaksi Tunai Terbit Tahun Depan

Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. PPATK menargetkan beleid yang akan membatasi transaksi tunai itu dapat disahkan menjadi UU pada 2020. Best Profit

"Kalau bisa RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal tahun 2020 bisa disahkan menjadi UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Jumat (13/12).

Ia mengatakan PPATK akan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembahasan RUU tersebut. Bestprofit

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan usulan poin-poin dalam RUU tersebut belum berubah, salah satunya pembatasan transaksi tunai menggunakan uang kartal dalam negeri sebesar Rp100 juta saja. Uang kartal sendiri mencakup uang kertas dan uang logam.

PPATK juga mencantumkan pengecualian atas pembatasan transaksi tersebut. Sebelumnya, dalam draf RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal terdapat 12 transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai di atas Rp100 juta. Sebagai contoh, transaksi antar penyedia jasa keuangan dan transaksi untuk penanggulangan bencana alam. 
PT BestProfit

"Termasuk di daerah yang jaringan IT masih kurang baik dan untuk kebutuhan transaksi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," ujarnya.

Mengutip laman PPATK, pembatasan transaksi tunai itu bertujuan untuk mempermudah pelacakan transaksi. Pasalnya, PPATK menemukan ada peningkatan tren transaksi uang kartal atau tunai. Tren ini disinyalir untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.

Selain itu, pembatasan transaksi tunai berguna untuk mengeliminasi sarana yang bisa digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap, dan pemerasan. PT BestProfit Futures
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar