Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso meminta Kementerian Keuangan mengerek tunjangan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri agar dapat membeli beras yang dijual oleh perusahaannya. Sebab, selama ini mereka harus 'nombok' jika membeli beras di Bulog.
Best Profit
Lalu, berapa jumlah tunjangan yang saat ini didapat oleh TNI dan Polri?
Pemerintah menetapkan tunjangan khusus beras bagi TNI dan Polri yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Bestprofit
Lalu, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada pegawai negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kg.Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk tunjangan pangan golongan anggaran PNS, TNI, dan Polri ditetapkan sebesar Rp8.047 per kg. PT Bestprofit
Selain itu, ada pula tunjangan kinerja untuk anggota TNI yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan jumlah tunjangan berdasarkan jabatan di lingkungan TNI.
Nilai tunjangan paling besar diberikan kepada kepala staf TNI angkatan darat (KSAD), kepala staf TNI angkatan laut (KSAL), dan kepala staf TNI angkatan udara (KSAU). Jumlahnya ditetapkan sebesar Rp37,81 juta per bulan. PT Bestprofit Futures
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan tunjangan untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp29,08 juta per bulan, kelas jabatan 16 sebesar Rp20,69 juta per bulan, kelas jabatan 15 sebesar Rp14,72 juta per bulan, kelas jabatan 14 sebesar Rp11,67 juta per bulan, dan kelas jabatan 15 sebesar Rp14,72 juta per bulan.Kemudian, untuk kepala staf umum (Kasum), wakil kepala staf angkatan darat (wakasad), wakil kepala staf TNI angkatan laut (wakasal), dan wakil kepala staf TNI angkatan udara (wakasau) diberikan tunjangan sebesar Rp34,9 juta per bulan.
Lalu, jumlah tunjangan untuk kelas jabatan 14 sebesar Rp11,67 juta per bulan, kelas jabatan 13 sebesar Rp8,56 juta per bulan, kelas jabatan 12 sebesar Rp7,27 juta per bulan, kelas jabatan 11 sebesar Rp5,18 juta per bulan, dan kelas jabatan 10 sebesar Rp4,55 juta per bulan.
Kemudian, kelas jabatan 9 mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan, kelas jabatan 8 sebesar Rp3,31 juta per bulan, kelas jabatan 7 sebesar Rp2,92 juta per bulan, kelas jabatan 6 sebesar Rp2,7 juta per bulan, dan kelas jabatan 5 sebesar Rp2,49 juta per bulan.
Sementara, aturan tunjangan kinerja Polri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sama seperti TNI, penetapan tunjangan untuk Polri juga disesuaikan dengan jabatan.Kelas jabatan 4 akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,35 juta per bulan, kelas jabatan 3 sebesar Rp2,21 juta per bulan, kelas jabatan 2 sebesar Rp2,08 juta per bulan, dan kelas jabatan 1 sebesar Rp1,96 juta per bulan.
Bila dirinci, wakil kepala polri (wakapolri) akan mendapatkan tunjangan kinerja terbesar, yakni Rp34,9 juta setiap bulannya. Lalu, kelas jabatan 17 akan diberikan tunjangan sebesar Rp29,08 juta per bulan, kelas jabatan 16 sebesar Rp20,69 juta per bulan, kelas jabatan 15 sebesar Rp14,72 juta per bulan, dan kelas jabatan 14 sebesar Rp11,67 juta per bulan.
Kelas jabatan 9 akan mendapatkan jatah tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan, kelas jabatan 8 sebesar Rp3,31 juta per bulan, kelas jabatan 7 sebesar Rp2,92 juta per bulan, kelas jabatan 6 sebesar Rp2,7 juta per bulan, dan kelas jabatan 5 sebesar Rp2,49 juta per bulan.Selanjutnya, tunjangan untuk kelas jabatan 13 sebesar Rp8,56 juta per bulan, kelas jabatan 12 sebesar Rp7,27 juta per bulan, kelas jabatan 11 sebesar Rp5,18 juta per bulan, dan kelas jabatan 10 sebesar Rp4,55 juta per bulan.
Kemudian, pemerintah akan memberikan tunjangan sebesar Rp2,35 juta per bulan untuk kelas jabatan 4, kelas jabatan 3 sebesar Rp2,21 juta per bulan, kelas jabatan 2 sebesar Rp2,08 juta per bulan, dan kelas jabatan 1 Rp1,96 juta per bulan.