Warga Magetan kini tidak punya alasan untuk tetap memelihara SIM atau STNK yang sudah mati. Sebab ada aplikasi Sistem Informasi Masa Berlaku SIM dan STNK (SIMAS). Best Profit
"Jadi aplikasi SIMAS ini akan memberikan informasi serta mengingatkan kepada masyarakat tentang masa berlakunya SIM dan STNK," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (18/12/2020). Bestprofit
Festo mengatakan, setiap warga yang sudah memiliki SIM dipersilakan men-download dan memasukkan nomor ponsel atau WhatsApp. "Nanti setiap pengendara yang sudah memiliki SIM wajib mengisi di aplikasi nomor ponsel atau pun WhatsApp. Agar ada pemberitahuan otomatis," imbuhnya. PT Bestprofit
"SIMAS sudah kita launching kemarin dan alhamdulillah mendapat respons luar biasa, termasuk Bupati Magetan. Ini adalah supaya mengingatkan dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang masa berlakunya SIM," kata Nugroho.Sementara Kasat Lantas Polres Magetan AKP Jumianto Nugroho menyampaikan, Launching aplikasi SIMAS digelar pada Rabu, 16 Desember 2020 dan langsung mendapat respons dari pengendara. PT Bestprofit Futures
Nugroho melanjutkan, tidak hanya pemberitahuan soal masa berlaku SIM, SIMAS juga menyampaikan pemberitahuan soal masa berlaku STNK. "Kalau masih bingung bisa datang ke layanan Polres Magetan dan akan dipandu petugas untuk mengaktifkan SIMAS," pungkasnya."Cara kerja aplikasi SIMAS sendiri yakni dengan pengumpulan data yang sebelumnya sudah diinput di-server oleh pemohon SIM, dan nantinya dalam 14 hari sebelum masa berlaku habis, akan ada pemberitahuan terlebih dahulu. Fitur-fitur di dalam aplikasi ini meliputi latihan ujian teori SIM, pendaftaran SIM secara online, indeks dan kepuasan masyarakat, serta mekanisme penerbitan SIM," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar