PT BESTPROFIT FUTURES EQUITY TOWER | Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mudasir, akhirnya ditahan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (13/9). Penahanan itu
lantaran disebut terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2012 untuk tim Persatuan Sepak Bola Pati (Persipa).
Penahanan tersebut menyusul pelimpahan tahap ke-II atas barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Jawa Tengah.
Kepala
Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Sugeng Riyadi,
mengungkapkan proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk
kepentingan penyidikan. "Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan
untuk penyidikan," ungkap Sugeng.
Sementara itu, Kepala Seksi
Penuntutan Kejati Jateng Deddy Firmansyah menyatakan, sebelum ditahan,
tersangka sempat diperiksa kondisi kesehatannya di Rumah Sakit
Bhayangkara, Kawasan Kabluk, Kota Semarang. Hasilnya, tersangka dalam
kondisi sehat dan dilakukan penahanan.
Sementara itu,
Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Edhi Mustofa membenarkan jika
berkas perkara penyidikan tersebut telah lengkap.
Edhi Mustofa menuturkan sebelumnya penyidik polda sudah akan melimpahkan perkara tersebut namun tertunda karena tersangka sakit.
Diketahui pada Kamis, 27 Agustus 2015 lalu, mantan bendahara Persatuan Sepakbola Pati (Persipa), MD ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Mudasir ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk
Persipa Pati tahun 2010-2012.
Kasus ini bermula saat Persipa
melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pati mendapatkan
anggaran dana hibah senilai Rp 3,2 miliar. Sedangkan pada 2012, mendapat
kucuran dana sebesar Rp 3,6 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan senilai Rp 2,3 miliar
PT BESTPROFIT FUTURES EQUITY TOWER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar