Rabu, 14 September 2016

Terlibat korupsi dana hibah KONI, anggota DPRD Pati ditahan Kejati

PT BESTPROFIT FUTURES EQUITY TOWER | Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mudasir, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (13/9). Penahanan itu lantaran disebut terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2012 untuk tim Persatuan Sepak Bola Pati (Persipa).

Penahanan tersebut menyusul pelimpahan tahap ke-II atas barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, mengungkapkan proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. "Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan untuk penyidikan," ungkap Sugeng.

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jateng Deddy Firmansyah menyatakan, sebelum ditahan, tersangka sempat diperiksa kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Kawasan Kabluk, Kota Semarang. Hasilnya, tersangka dalam kondisi sehat dan dilakukan penahanan.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Edhi Mustofa membenarkan jika berkas perkara penyidikan tersebut telah lengkap.

Edhi Mustofa menuturkan sebelumnya penyidik polda sudah akan melimpahkan perkara tersebut namun tertunda karena tersangka sakit.

Diketahui pada Kamis, 27 Agustus 2015 lalu, mantan bendahara Persatuan Sepakbola Pati (Persipa), MD ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Mudasir ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Persipa Pati tahun 2010-2012.

Kasus ini bermula saat Persipa melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pati mendapatkan anggaran dana hibah senilai Rp 3,2 miliar. Sedangkan pada 2012, mendapat kucuran dana sebesar Rp 3,6 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan senilai Rp 2,3 miliar

PT BESTPROFIT FUTURES EQUITY TOWER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar