Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol. Dalam PP ini disebutkan, pengusahaan jalan tol oleh
pemerintah terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang laik secara
ekonomi, tetapi belum laik secara finansial. PT BESTPROFIT
BESTPROFIT Dikutip dari Setkab, Rabu (23/8), revisi aturan ini dengan pertimbangan dalam rangka percepatan perwujudan pengusahaan jalan tol. "Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha," bunyi Pasal 20 ayat (2) PP ini BEST PROFIT
Dalam hal pendanaan pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk: PT BEST PROFIT
a. Melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud atau b. Meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Adapun penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Dalam revisi kali ini pemerintah menambahkan Pasal 22B, yang berbunyi: pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang laik secara ekonomi tetapi belum laik secara finansial.
Pemerintah juga merevisi Pasal 51 PP No. 15 Tahun 2005 sehingga menjadi berbunyi:
1. Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:
a. Mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
b. Untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau
c. Mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum laik secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara.
"Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan," bunyi Pasal 51 ayat (2) PP ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Agustus 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.
BESTPROFIT Dikutip dari Setkab, Rabu (23/8), revisi aturan ini dengan pertimbangan dalam rangka percepatan perwujudan pengusahaan jalan tol. "Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha," bunyi Pasal 20 ayat (2) PP ini BEST PROFIT
Dalam hal pendanaan pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk: PT BEST PROFIT
a. Melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud atau b. Meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Adapun penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Dalam revisi kali ini pemerintah menambahkan Pasal 22B, yang berbunyi: pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang laik secara ekonomi tetapi belum laik secara finansial.
Pemerintah juga merevisi Pasal 51 PP No. 15 Tahun 2005 sehingga menjadi berbunyi:
1. Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:
a. Mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
b. Untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau
c. Mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum laik secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara.
"Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan," bunyi Pasal 51 ayat (2) PP ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Agustus 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar