BESTPROFIT Thailand mulai mengeluarkan larangan merokok di tempat-tempat publik,
terutama di pantai. Bagi pelaku yang kedapatan merokok, akan dihukum
penjara hingga satu tahun. BEST PROFIT
Larangan merokok ini akan berlaku di 20 pantai, terutama di daerah tujuan wisata populer di Phuket.
Larangan itu muncul setelah Departemen Kelautan dan Sumber Daya Pesisir (DMCR) mengatakan menemukan puluhan ribu puntung rokok di pantai wisata. BESTPROFIT FUTURES
DMCR mengatakan sampah puntung rokok itu merupakan sepertiga dari semua sampah yang terkumpul.PT BESTPROFIT FUTURES
Kepala DMCR Jatuporn Buruspat mengatakan, sebanyak 138.000 puntung rokok dikumpulkan oleh petugas DMCR di atas hamparan pasir seluas 2,5 kilometer di Pantai Patong di Phuket, seperti dilansir dari BBC, Rabu (11/10).
Buruspat menambahkan, selain menerapkan aturan ini, akan ada kawasan pantai di mana perokok boleh membuang puntung di tempat sampah yang telah disediakan.
Bagi mereka yang melanggar, akan dipenjara atau dikenakan denda mulai 100.000 baht atau Rp 41 juta.
Menurut laporan Bangkok Post, larangan ini akan mulai berlaku bulan depan dan akan diterapkan di sejumlah provinsi seperti Phuket, Prachuap Khiri Khan, Chon Buri, dan Pattaya.
Thailand memulai larangan merokok ini di 20 pantai. Jika berhasil maka larangan ini akan diperluas ke semua pantai.
Buruspat mengatakan jajarannya juga mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatasi puntung rokok yang dibuang wisatawan dari kapal.
Larangan merokok ini akan berlaku di 20 pantai, terutama di daerah tujuan wisata populer di Phuket.
Larangan itu muncul setelah Departemen Kelautan dan Sumber Daya Pesisir (DMCR) mengatakan menemukan puluhan ribu puntung rokok di pantai wisata. BESTPROFIT FUTURES
DMCR mengatakan sampah puntung rokok itu merupakan sepertiga dari semua sampah yang terkumpul.PT BESTPROFIT FUTURES
Kepala DMCR Jatuporn Buruspat mengatakan, sebanyak 138.000 puntung rokok dikumpulkan oleh petugas DMCR di atas hamparan pasir seluas 2,5 kilometer di Pantai Patong di Phuket, seperti dilansir dari BBC, Rabu (11/10).
Buruspat menambahkan, selain menerapkan aturan ini, akan ada kawasan pantai di mana perokok boleh membuang puntung di tempat sampah yang telah disediakan.
Bagi mereka yang melanggar, akan dipenjara atau dikenakan denda mulai 100.000 baht atau Rp 41 juta.
Menurut laporan Bangkok Post, larangan ini akan mulai berlaku bulan depan dan akan diterapkan di sejumlah provinsi seperti Phuket, Prachuap Khiri Khan, Chon Buri, dan Pattaya.
Thailand memulai larangan merokok ini di 20 pantai. Jika berhasil maka larangan ini akan diperluas ke semua pantai.
Buruspat mengatakan jajarannya juga mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatasi puntung rokok yang dibuang wisatawan dari kapal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar