BESTPROFIT Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan untuk menciptakan iklim
investasi pertambangan yang lebih kondusif, salah satunya dalam hal
perpajakan. BEST PROFIT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur mengenai peralihan kebijakan penerapan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PT BESTPROFIT
"Kita sekarang akan menyiapkan peraturan pemerintah yang akan mengatur penambangan yang benar-benar beralih dari KK menjadi IUPK. Itu akan membutuhkan kewajiban fiskal dan non fiskal yang perlu diatur berdasarkan undang-undang yang baru, yaitu undang-undang pertambangan," tuturnya di Gedung Energy Building, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur mengenai peralihan kebijakan penerapan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PT BESTPROFIT
"Kita sekarang akan menyiapkan peraturan pemerintah yang akan mengatur penambangan yang benar-benar beralih dari KK menjadi IUPK. Itu akan membutuhkan kewajiban fiskal dan non fiskal yang perlu diatur berdasarkan undang-undang yang baru, yaitu undang-undang pertambangan," tuturnya di Gedung Energy Building, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menurut hasil kajian tim Kementerian Keuangan, kebijakan peraturan saat
ini pajak penghasilan (PPh) badan usaha pertambangan dalam KK pajaknya
lebih besar dari kebijakan PPh final saat ini sebesar 25%. Pembayaran
pajak yang lebih besar tersebut juga diemban oleh perusahaan
pertambangan yang sedang berseteru dengan pemerintah yakni PT Freeport
Indonesia. PT BEST PROFIT
"Saat ini kami mengerjakannya karena menurut undang-undang saat ini bahwa semua pajak akan sesuai dengan perkiraan sementara. Banyak di antara sepuluh kontrak tidak hanya Freeport tetapi juga penambang lainnya sesuai dengan (kontrak) yang dibuat dua dekade yang lalu yang jauh lebih tinggi dari PPh saat ini 25%," imbuhnya.
Menkeu memberi sinyal bahwa PPh badan usaha pertambangan akan disetarakan dengan PPh final yang ada yakni 25%. Adapun dalam rezim KK, Freeport dikenakan PPh badan sebesar 35%.
Pihaknya juga akan mengkaji perpajakan lain seperti royalti, pajak pertanahan dan properti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pembagian pemerintah daerah.
"Kita masih mempersiapkan agar kita bisa menggunakan peraturan pemerintah ini untuk mengatur apa kewajiban pajak dan non pajak semua di IUPK," tukasnya.
"Saat ini kami mengerjakannya karena menurut undang-undang saat ini bahwa semua pajak akan sesuai dengan perkiraan sementara. Banyak di antara sepuluh kontrak tidak hanya Freeport tetapi juga penambang lainnya sesuai dengan (kontrak) yang dibuat dua dekade yang lalu yang jauh lebih tinggi dari PPh saat ini 25%," imbuhnya.
Menkeu memberi sinyal bahwa PPh badan usaha pertambangan akan disetarakan dengan PPh final yang ada yakni 25%. Adapun dalam rezim KK, Freeport dikenakan PPh badan sebesar 35%.
Pihaknya juga akan mengkaji perpajakan lain seperti royalti, pajak pertanahan dan properti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pembagian pemerintah daerah.
"Kita masih mempersiapkan agar kita bisa menggunakan peraturan pemerintah ini untuk mengatur apa kewajiban pajak dan non pajak semua di IUPK," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar