Rabu, 20 Juni 2018

BPOM Sita Obat Kecantikan Ilegal Senilai Rp 3,5 M di Semarang


PT BESTPROFIT Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik penjualan obat ilegal senilai Rp 3,5 miliar di Semarang, Jawa Tengah. Obat tak berizin tersebut kebanyakan untuk kecantikan berupa obat injeksi atau disuntikkan. BESTPROFIT


Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan informasi berawal ketika Balai Besar POM (BBPOM) Pekanbaru menemukan penjualan obat injeksi ilegal melalui online. Setelah ditelusuri ternyata berasal dari Kota Semarang. BEST PROFIT



"Dugaan sementara, praktik distribusi ilegal ini dilakukan dengan modus menjual melalui e-commerce dan media sosial serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia," kata Penny di lokasi gudang di Kota Semarang, Kamis (31/5/2018).


"Pelaku menjalankan usaha di gudang ini sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang," jelasnya.


Barang bukti obat ilegal yang ditemukan antara lain injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthatuon, Tretinoin, obat-obat pelangsing, Sibutramine HCI, dan produk-produk skincare sebanyak 146 item yang terdiri dari 127.900 pieces.



"Nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar," tegasnya.


Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu warga Kudus berinisial UA selaku pemilik barang.


"Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan tersangka, usaha dijalankan sejak tahun 2015 dengan omset Rp 400-500 juta per bulan. Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual," pungkas Penny.



Deputi penindakan BPOM RI, Henri siswadi menambahkan melihat dari kemasan obat-obatan, disinyalir barang datang dari luar negeri. Peredarannya bisa ke seluruh Indonesia karena melalui online.


"Dilihat kemasannya dari luar negeri. Pekerjanya di Semarang ada 10 orang di Magelang 16 orang," ujarnya.


"Tim sudah memantau sejak sebulan," imbuhnya.



Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Semarang, Zeta Rina mengatakan di Magelang ada jaringan yang tugasnya mengirim barang agar bisa sampai di gudang di Kota Semarang.



"Adminnya di Magelang, barang dikirim ke sini. Ini ilegal," tandas Rina



Obat injeksi ilegal tersebut, lanjut Rina, berpotensi bahaya efek samping karena tidak ada jaminan dari BPOM dan belum terdaftar. Jika tidak sesuai dosis atau zat yang terkandung berbahaya, bisa menyebabkan kanker kulit.



"Bisa ada efek samping, terburuknya kanker kulit," tegas Rina.



Barang bukti yang ditemukan dijual dengan harga beragam, bahkan ada 1 paket dengan kemasan kotak kayu yang harganya mencapai Rp 8 juta. Jenisnya seperti obat injeksi pelangsing, pemutih, dan vitamin c.



Kini pelaku berinisial UA masih diperiksa BPOM dan ia diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar