Sepanjang 2018, Ditjen Imigrasi mendeportasi ribuan WNA dari berbagai penjuru Indonesia. Paling banyak WN China dan disusul Afghanistan.
"Sepanjang Tahun 2018 Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh UPT Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 4.627 orang asing sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (13/12/2018).
WN China menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan TAK, yaitu sebanyak 299 orang. Berturut-turut adalah Afganistan sebanyak 270 orang, Vietnam 261 orang, dan Nigeria 253 orang.
"Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 147 orang," ujar Ronny.
Di samping TAK, penyidik Keimigrasian juga melakukan penindakan keimigrasian berupa Tindakan Projustisia sebanyak 141 kasus.
Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini telah dibentuk 2.690 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh Indonesia dan melakukan kegiatan bersama sebanyak 786 kali kegiatan pengawasan orang asing. Juga telah terbentuk Timpora di 2.185 kecamatan. Terdapat 137 Sekretariat Tim PORA di seluruh Indonesia. Pengawasan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadap WNI.
"Terdapat 5.785 orang pemohon Paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi CTKI Nonprosedural di 125 Kanim," papar Ronny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar