Senin, 17 Desember 2018

WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Bali Ngotot CCTV Bandara Dibuka


WN Inggris penampar staf Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, Auj-e Taqaddas hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia tak bisa menghadirkan saksi meringankan dan sempat ngotot agar sidang tak ditunda. 
Sedianya agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari saksi meringankan. Pekan lalu Taqaddas sempat meminta untuk menghadirkan Konsulat Inggris di Jakarta, hari ini dia mengaku mereka tak membalas surat elektronik yang dia kirimkan. 
"Waktu dua hari untuk saya tidak cukup untuk menghadirkan saksi," ujar Taqaddas saat sidang di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (17/12/02018). 


Majelis hakim mengatakan saat ini dia diberikan kesempatan utnuk menghadirkan saksi meringankan. Namun, Taqaddas tetap memaksa agar majelis hakim membaca surat permohonan saksi meringankannya ke Konsulat Inggris maupun Kementerian Luar Negeri. 
"Mereka tidak hadir, karena prosedurnya lama. Jika anda membaca surat tersebut anda akan tahu," kata Taqaddas yang dibantu penerjemah tersumpah bernama Tata. 

Ketua majelis hakim Esthar Oktavi kemudian meminta sidang ditunda Senin (7/1/2019). Namun, Taqaddas terus bertanya kenapa sidang tersebut ditunda.


Anggota majelis hakim Angeliki Handayani menerangkan saksi yang dibutuhkan adalah saksi yang melihat maupun mendengar atau mengetahui langsung peristiwa tersebut. Taqaddas kemudian meminta agar rekaman CCTV dihadirkan.

"Bagaimana dengan rekaman CCTV yang saya minta dihadirkan ke persidangan pekan lalu?" tanya Taqaddas. 

"Mohon izin, kami sudah berkoordinasi dengan polisi dan KP3 Bandara tidak ada CCTV di ruangan tersebut," terang jaksa. 

Taqaddas menyebut CCTV itu adalah salah satu buktinya yang meringankan. 

"Kalau begitu kasus ini tidak fair karena CCTV itu bukti saya. Karena imigrasi saya tidak menerima keterangan saksi," tuturnya. 


Hakim kemudian menengahi dan menjelaskan tugas penasihat hukum untuk membela terdakwa, dan tugas penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sementara Taqaddas tidak menghadirkan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa. 

"Saya kan sudah mewakili diri saya sendiri, saya pengacara juga," terangnya. 

Hakim Esthar kemudian mempersilakan Taqaddas melengkapi bukti yang akan dihadirkan di persidangan. Taqaddas diminta untuk mencetak dokumen surat elektronik ke Kemlu maupun ke Konsulat Inggris sebagai barang bukti. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar