Selasa, 01 Januari 2019

Menaker Pastikan Hak Pekerja Trans Papua Korban KKB akan Dipenuhi


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bakal mengecek hak-hak para pekerja Trans Papua yang menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dia memastikan para pekerja itu bakal mendapat hak yang memang seharusnya diterima.
"Ini kita cek dan kita periksa itu kalau misalnya angkanya yang pas saya belum dapat laporannya, tetapi yang pasti bahwa mereka berhak atas jumlah hak-hak tertentu yang memang seharusnya mereka dapatkan sebagai pekerja," kata Hanif di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2018).
Hanif belum memastikan apa saja hak yang bakal diterima oleh para pekerja. Menurutnya, hak para pekerja tergantung pada kontrak kerja yang ada.
"Nah, itu meliputi apa saja dan berapa besarannya itu yang sedang diperiksa oleh Kementerian," ujarnya.


"Bahwa kemudian pemerintah memberikan santunan itu kan bukan hak. Kalau santunan kan dalam konteks mungkin pemerintah melindungi warganya. Tetapi kalau terkait hubungan kerja karena yang menentukan seseorang mendapatkan hak atau tidak itu kan hubungan kerjanya. Kalau hubungan kerja kan harus ada kontrak kerja, kalau kontrak kerja itu prosesnya berdokumen atau bahasanya legal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah pekerja yang mengerjakan proyek Trans Papua yang tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata ternyata tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya mereka tak akan mendapat santunan kecelakaan kerja yang semestinya.

"PT Istaka Karya merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun Proyek Jembatan di Papua yg menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada detikFinance, Sabtu (8/12).

Utoh mengatakan jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yg dilaporkan. Namun sesuai dengan PP 44 2015, lanjut Utoh, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar